MK Pertimbangkan Amicus Curiae TPDI Hingga Megawati

Senin, 22 April 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pendapat dari sejumlah Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.

Termasuk, Amicus Curiae dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

"Membaca keterangan Amicus Curiae," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

KPU Tak Punya Kapasitas Menilai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Berikut daftar Amicus Curiae yang dipertimbangkan hakim MK:

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi);

2. Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara);

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;

4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN);

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) fakultas hukum Universitas Gajah Mada;

6. Pandji R. Hadinoti;

7. M. Busyro Muqoddas, dkk;

8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR;

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto;

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);

13. Stefanus Hendrianto;

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL). (Pon)

Baca juga:

Amicus Curiae Makin Banyak, MK Sebut karena Tingginya Atensi Masyarakat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan