MK Keluarkan Putusan Perkara PHPU Pilpres Pagi Ini
Senin, 22 April 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Senin pagi ini (22/4). MK akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara PHPU.
Dari jadwal pada laman resmi MK di Jakarta, sidang tersebut akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu (21/4) mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serentak pada hari yang sama.
Baca juga:
Kualitas Kenegarawanan Hakim MK Dipertaruhkan di Sidang PHPU Presiden
“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata Fajar, seperti dikutip Antara (22/4).
Fajar mengatakan, para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal.
Sebagian besar para pihak sudah memberikan konfirmasi untuk hadir, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal.
MK dan kepolisian juga bekerja sama untuk melakukan penebalan keamanan, baik untuk massa maupun untuk hakim yang akan menyidangkan.
Baca juga:
Refly Harun Sebut Haram Hukumnya MK Tak Kabulkan Permohonan PHPU Anies-Muhaimin
“Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” sebut Fajar.
Dirinya pun berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
“Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” kata Fajar.
Baca juga:
Hakim MK Bakal Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 dalam Satu Majelis