Refly Harun Sebut Haram Hukumnya MK Tak Kabulkan Permohonan PHPU Anies-Muhaimin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2024
Refly Harun Sebut Haram Hukumnya MK Tak Kabulkan Permohonan PHPU Anies-Muhaimin

Anggota THN Amin, Refly Harun usai menyerahkan kesimpulan PHPU ke MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4) siang (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menaruh kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan seadil-adilnya.

Hal itu dikatakan Anggota THN Amin, Refly Harun usai menyerahkan kesimpulan PHPU ke MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4) siang. Dalam kesempatan itu, Refly Harun berharap MK bisa mengabulkan permohonan THN Anies-Muhaimin dalam sengketa Pemilu 2024.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: MK Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar

Ia meyakini bukti yang disampaikan tim kubu 01 selama sidang sengketa Pilpres sudah lengkap. Saksi dan ahli yang dihadirkan pun semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

"Jadi MK kalau memang permohonan ini kuat dalilnya maka haram hukumnya tidak di kabulkan. Sebaliknya harus dikabulkan!," ujarnya.

Baca juga:

Empat Menteri Kabinet Jokowi Dipanggil MK, Kubu Anies-Muhaimin: Kejutan!

Diharapkan, MK memiliki keberanian yang lebih untuk mengabulkan permohonan ini. "jangan sampai isu yang beredar, MK takut, khawatir, kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam," ucapnya.

Oleh sebab itu, ia berharap MK tidak gentar memutuskan perkara sengketa pemilu dengan seadil-adilnya. Hal ini demi kebaikan bangsa Indonesia.

"Untuk itu kita sama-sama memberi penguatan, karena ini bukan hanya soal 01 dan 03, ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya," tutur dia.

Baca juga:

Dampak Perang Iran-Israel, Pertamina Pastikan Stabilitas Harga BBM

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024, pada Senin (22/4) pekan depan.

Sebelum memutuskan perkara perselisihan Pemilu delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). (Asp).

#Anies Baswedan #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Bagikan