Empat Menteri Kabinet Jokowi Dipanggil MK, Kubu Anies-Muhaimin: Kejutan!
Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin. (Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat Menteri dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 menuai apresiasi.
Khususnya dari Anggota tim hukum capres/cawapres yang juga pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Heru Widodo.
Keempat menteri dari Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca juga:
Kubu Prabowo-Gibran 'Positif Thinking' Ada Menteri dari PDIP Bersaksi di Sidang MK
Mereka bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberi kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Jumat (5/4) mendatang.
Heru menuturkan, pemanggilan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo itu mengejutkan.
“Kami apresiasi yang luar biasa kepada mahkamah,” kata Heru setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (1/4).
Ia menjelaskan, Majelis Hakim sendiri yang memanggil keempat menteri tersebut untuk dimintai keterangan. Khususnya soal petitum dugaan kecurangan Pemilu 2024, penggunaan bantuan sosial hingga dugaan pengerahan aparat negara.
“Ada hal yang perlu diklarifikasi kepada empat menteri yang diminta hadir,” ujar Heru.
Baca juga:
Hakim MK Panggil Empat Pembantu Jokowi di Sidang PHPU
Tidak hanya soal menteri, keputusan MK untuk memanggil DKPP juga menjadi kejutan bagi Timnas AMIN karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi pintu utama atas laporan dugaan adanya pelanggaran terukur yang dilaporkan tim tersebut.
“Kami yakin akan mendapatkan fakta yang didapat dari DKPP bahwa ada dugaan pembuatan berkas berita acara yang lewat dari waktu. Seharusnya dikeluarkan pada tanggal 25, tetapi dikeluarkan pada tanggal 27,” ujarnya.
Keputusan MK tersebut membuat Heru menjadi optimistis bisa mendapatkan jawaban atas dugaan pelanggaran terukur yang mereka laporkan.
Ia berharap empat menteri dan DKPP tersebut akan hadir di persidangan pada Jumat mendatang. (knu)
Baca juga:
Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum