Empat Menteri Kabinet Jokowi Dipanggil MK, Kubu Anies-Muhaimin: Kejutan!

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 01 April 2024
Empat Menteri Kabinet Jokowi Dipanggil MK, Kubu Anies-Muhaimin: Kejutan!

Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin. (Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat Menteri dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 menuai apresiasi.

Khususnya dari Anggota tim hukum capres/cawapres yang juga pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Heru Widodo.

Keempat menteri dari Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga:

Kubu Prabowo-Gibran 'Positif Thinking' Ada Menteri dari PDIP Bersaksi di Sidang MK

Mereka bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberi kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Jumat (5/4) mendatang.

Heru menuturkan, pemanggilan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo itu mengejutkan.

“Kami apresiasi yang luar biasa kepada mahkamah,” kata Heru setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (1/4).

Ia menjelaskan, Majelis Hakim sendiri yang memanggil keempat menteri tersebut untuk dimintai keterangan. Khususnya soal petitum dugaan kecurangan Pemilu 2024, penggunaan bantuan sosial hingga dugaan pengerahan aparat negara.

“Ada hal yang perlu diklarifikasi kepada empat menteri yang diminta hadir,” ujar Heru.

Baca juga:

Hakim MK Panggil Empat Pembantu Jokowi di Sidang PHPU

Tidak hanya soal menteri, keputusan MK untuk memanggil DKPP juga menjadi kejutan bagi Timnas AMIN karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi pintu utama atas laporan dugaan adanya pelanggaran terukur yang dilaporkan tim tersebut.

“Kami yakin akan mendapatkan fakta yang didapat dari DKPP bahwa ada dugaan pembuatan berkas berita acara yang lewat dari waktu. Seharusnya dikeluarkan pada tanggal 25, tetapi dikeluarkan pada tanggal 27,” ujarnya.

Keputusan MK tersebut membuat Heru menjadi optimistis bisa mendapatkan jawaban atas dugaan pelanggaran terukur yang mereka laporkan.

Ia berharap empat menteri dan DKPP tersebut akan hadir di persidangan pada Jumat mendatang. (knu)

Baca juga:

Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #MK #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan