Kubu Prabowo-Gibran 'Positif Thinking' Ada Menteri dari PDIP Bersaksi di Sidang MK
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (Antaranews)
Merahputih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4). Salah satu menteri yang akan dipanggil adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menegaskan pihaknya akan berprasangka baik terhadap latar belakang Tri Rismaharini yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan berseberangan dengan kubu Prabowo-Gibran.
Baca juga:
“Kan dia harus berkata jujur kan. Dia kan disumpah dong. Saya harus berpikir positif. Biar pun Ibu Risma itu adalah orang PDIP, saya harus berpikir positif, agar Ibu Risma menceritakan yang sebenarnya,” ujar Otto dikutip Antara, Senin (1/4).
Otto mengatakan, Presiden Joko Widodo maupun pemerintah melaksanakan penyaluran bansos sesuai peraturan. Di samping itu, ia meyakini pemberian bansos telah disetujui oleh DPR RI dan fraksi-fraksi.
Dia percaya keterangan itulah yang akan disampaikan empat menteri Jokowi tersebut nantinya jika hadir memenuhi panggilan MK. “Enggak ada yang menurut saya itu harus disembunyikan. Mana boleh menyembunyikan sesuatu dalam kasus yang seperti ini? Kan terbuka semua,” tuturnya.
Baca juga:
Alasan Tim Amin Minta MK Hadirkan 4 Menteri Disidang Perselisihan Pilpres 2024
Pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hakim konstitusi memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhadjir, Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga pada Jumat (5/4).
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga:
Serang Jokowi saat Sidang MK, KPU Anggap Ganjar-Mahfud ‘Salah Sasaran’
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik