Kubu Prabowo-Gibran 'Positif Thinking' Ada Menteri dari PDIP Bersaksi di Sidang MK

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (Antaranews)
Merahputih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4). Salah satu menteri yang akan dipanggil adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menegaskan pihaknya akan berprasangka baik terhadap latar belakang Tri Rismaharini yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan berseberangan dengan kubu Prabowo-Gibran.
Baca juga:
“Kan dia harus berkata jujur kan. Dia kan disumpah dong. Saya harus berpikir positif. Biar pun Ibu Risma itu adalah orang PDIP, saya harus berpikir positif, agar Ibu Risma menceritakan yang sebenarnya,” ujar Otto dikutip Antara, Senin (1/4).
Otto mengatakan, Presiden Joko Widodo maupun pemerintah melaksanakan penyaluran bansos sesuai peraturan. Di samping itu, ia meyakini pemberian bansos telah disetujui oleh DPR RI dan fraksi-fraksi.
Dia percaya keterangan itulah yang akan disampaikan empat menteri Jokowi tersebut nantinya jika hadir memenuhi panggilan MK. “Enggak ada yang menurut saya itu harus disembunyikan. Mana boleh menyembunyikan sesuatu dalam kasus yang seperti ini? Kan terbuka semua,” tuturnya.
Baca juga:
Alasan Tim Amin Minta MK Hadirkan 4 Menteri Disidang Perselisihan Pilpres 2024
Pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hakim konstitusi memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhadjir, Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga pada Jumat (5/4).
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga:
Serang Jokowi saat Sidang MK, KPU Anggap Ganjar-Mahfud ‘Salah Sasaran’
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
