Kualitas Kenegarawanan Hakim MK Dipertaruhkan di Sidang PHPU Presiden

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Kualitas Kenegarawanan Hakim MK Dipertaruhkan di Sidang PHPU Presiden

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (tangkapan layar zoom meeting)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) telah runtuh akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah aturan syarat capres-cawapres.

"Keruntuhan kepercayaan politik terhadap MK akibat perkawinan politik, yaitu antara eks Ketua MK yang sudah dipecat dalam Putusan Nomor 90 tahun 2023,” kata Busyro yang hadir secara virtual.

Baca juga:

Eks Menag Minta Hakim MK Tak Tergoda Godaan Dunia

Busyro menyebut, putusan MK no. 90 menjadi karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

“Putusan ini bukti adanya penghambaan MK untuk Gibran, demi cawapres," ujarnya.

Menurut Busyro, prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas sebagai standar memimpin Indonesia dinistakan melalui putusan MK.

"Secara telanjang dinistakan dalam putusan MK tersebut. Demi penghambaan berhala politik bernama dinasti nepotisme politik keluarga presiden," tegasnya.

Baca juga:

Senin, Hakim Tunggal Agung Pimpin Sidang Perdana Praperadilan Eks Karutan KPK

Dalam sidang tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan Pemilu 2024 diwarnai berbagai kecurangan sebagai dampak keterlibatan Jokowi.

"Praktik, proses, dan pelaksanaan pemilu 2024 yang penuh kekumuhan, kecurangan, keculasan, brutalitas, dan rasa malu yang ludes dampak langsung politik cawe-cawe Presiden RI," ungkapnya.

Oleh karena itu, Busyro berharap hakim MK memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dengan mempertimbangkan realitas sosiologis rakyat.

"Diperlukan ruh dan spirit purifikasi yuridis filosofis sebagaimana teks luhur dengan penuh adab di dalam pembukaan UUD 1945," imbuhnya.

Baca juga:

Amicus Curiae Sengketa Pemilu Sudah Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Busyro juga berharap hakim MK mengedepankan sikap kenegarawanan dengan menganggap hasil Pemilu 2024 tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral serta politik dan hukum.

"Putusan seperti ini kelak akan mengubah situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat, kembali ke puncak tertinggi keadaban bangsa dan daulat rakyat yang hakiki dan sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim di MK,” pungkasnya. (Pon)

#Busyro Muqoddas #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan