Eks Menag Minta Hakim MK Tak Tergoda Godaan Dunia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Eks Menag Minta Hakim MK Tak Tergoda Godaan Dunia

Eks Menteri Agama Fachrul Razi. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa mulai memadati kawasan Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Mereka berorasi menyampaikan tuntutannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK bersikap adil dan tidak tergoda bisikan pihak lain dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4) pekan depan. Salah satu yang menyampaikan orasi adalah Eks Menteri Agama, Fachrul Razi.

Baca juga:

Eks Menag Hingga Din Syamsuddin Nongol di Dekat Gedung MK Bareng Pendemo

"Jangan pernah tergoda dengan bermacam-macam godaan dunia dan juga jangan takut dengan ancaman-ancaman apapun. Tapi takut satu-satunya hanya ancaman tuhan," tutur Fachrul Razi.

Fachrul Razi menuturkan, hakim yang adil itu akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, hakim yang zalim terhadap masyarakat akan menerima ganjaran dari tuhan.

Baca juga:

Gibran Ikut Arahan Prabowo Soal Demo Pendukung di Gedung MK

"Kalau sampai menyimpang dari itu berarti bapak-bapak ini zalim, hakim-hakim mahkamah konstitusi zalim kalau sampai menyimpang dari pada keadilan dan orang zalim itu sangat dibenci tuhan dan pasti akan dilaknat oleh allah SWT," lanjutnya.

Lulusan Akabri tahun 1970 ini mengatakan, banyak manusia yang zalim terhadap masyarakat jika sudah mempunyai jabatan atau memiliki posisi enak. Namun dekimian, kata dia, tuhan itu tidak tidur dan akan mencatatnya.

Baca juga:

Demokrat Puji Kedewasaan Prabowo Larang Relawan Demo MK

Fachrul Razi mengingatkan, hakim-hakim MK untuk betul-betul menegakan amanah dan keadilan karena sebagai pemimpin di bidang kehakiman dituntut oleh tuhan untuk melaksanakan amanah dan melaksanakan Undang-undang (UUD).

"Dan jangan sekali-sekali menyimpang dari itu dan diancam juga oleh allah itu maka sesungguhnya allah itu maha mendengar dan maha melihat. Jadi seandainya hakim-hakim MK ini menyimpang dari amanah allah dan menyimpang dari UUD maka bagaimana pun disembunyikan allah maha mendengar dan mengetahuinya," tutupnya. (Asp)

#Mahkamah Konstitusi #Fachrul Razi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan