Eks Menag Minta Hakim MK Tak Tergoda Godaan Dunia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Eks Menag Minta Hakim MK Tak Tergoda Godaan Dunia

Eks Menteri Agama Fachrul Razi. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa mulai memadati kawasan Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Mereka berorasi menyampaikan tuntutannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK bersikap adil dan tidak tergoda bisikan pihak lain dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4) pekan depan. Salah satu yang menyampaikan orasi adalah Eks Menteri Agama, Fachrul Razi.

Baca juga:

Eks Menag Hingga Din Syamsuddin Nongol di Dekat Gedung MK Bareng Pendemo

"Jangan pernah tergoda dengan bermacam-macam godaan dunia dan juga jangan takut dengan ancaman-ancaman apapun. Tapi takut satu-satunya hanya ancaman tuhan," tutur Fachrul Razi.

Fachrul Razi menuturkan, hakim yang adil itu akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, hakim yang zalim terhadap masyarakat akan menerima ganjaran dari tuhan.

Baca juga:

Gibran Ikut Arahan Prabowo Soal Demo Pendukung di Gedung MK

"Kalau sampai menyimpang dari itu berarti bapak-bapak ini zalim, hakim-hakim mahkamah konstitusi zalim kalau sampai menyimpang dari pada keadilan dan orang zalim itu sangat dibenci tuhan dan pasti akan dilaknat oleh allah SWT," lanjutnya.

Lulusan Akabri tahun 1970 ini mengatakan, banyak manusia yang zalim terhadap masyarakat jika sudah mempunyai jabatan atau memiliki posisi enak. Namun dekimian, kata dia, tuhan itu tidak tidur dan akan mencatatnya.

Baca juga:

Demokrat Puji Kedewasaan Prabowo Larang Relawan Demo MK

Fachrul Razi mengingatkan, hakim-hakim MK untuk betul-betul menegakan amanah dan keadilan karena sebagai pemimpin di bidang kehakiman dituntut oleh tuhan untuk melaksanakan amanah dan melaksanakan Undang-undang (UUD).

"Dan jangan sekali-sekali menyimpang dari itu dan diancam juga oleh allah itu maka sesungguhnya allah itu maha mendengar dan maha melihat. Jadi seandainya hakim-hakim MK ini menyimpang dari amanah allah dan menyimpang dari UUD maka bagaimana pun disembunyikan allah maha mendengar dan mengetahuinya," tutupnya. (Asp)

#Mahkamah Konstitusi #Fachrul Razi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan