Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Eks Menag Minta Hakim MK Tak Tergoda Godaan Dunia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Eks Menag Minta Hakim MK Tak Tergoda Godaan Dunia

Eks Menteri Agama Fachrul Razi. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa mulai memadati kawasan Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Mereka berorasi menyampaikan tuntutannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK bersikap adil dan tidak tergoda bisikan pihak lain dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4) pekan depan. Salah satu yang menyampaikan orasi adalah Eks Menteri Agama, Fachrul Razi.

Baca juga:

Eks Menag Hingga Din Syamsuddin Nongol di Dekat Gedung MK Bareng Pendemo

"Jangan pernah tergoda dengan bermacam-macam godaan dunia dan juga jangan takut dengan ancaman-ancaman apapun. Tapi takut satu-satunya hanya ancaman tuhan," tutur Fachrul Razi.

Fachrul Razi menuturkan, hakim yang adil itu akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, hakim yang zalim terhadap masyarakat akan menerima ganjaran dari tuhan.

Baca juga:

Gibran Ikut Arahan Prabowo Soal Demo Pendukung di Gedung MK

"Kalau sampai menyimpang dari itu berarti bapak-bapak ini zalim, hakim-hakim mahkamah konstitusi zalim kalau sampai menyimpang dari pada keadilan dan orang zalim itu sangat dibenci tuhan dan pasti akan dilaknat oleh allah SWT," lanjutnya.

Lulusan Akabri tahun 1970 ini mengatakan, banyak manusia yang zalim terhadap masyarakat jika sudah mempunyai jabatan atau memiliki posisi enak. Namun dekimian, kata dia, tuhan itu tidak tidur dan akan mencatatnya.

Baca juga:

Demokrat Puji Kedewasaan Prabowo Larang Relawan Demo MK

Fachrul Razi mengingatkan, hakim-hakim MK untuk betul-betul menegakan amanah dan keadilan karena sebagai pemimpin di bidang kehakiman dituntut oleh tuhan untuk melaksanakan amanah dan melaksanakan Undang-undang (UUD).

"Dan jangan sekali-sekali menyimpang dari itu dan diancam juga oleh allah itu maka sesungguhnya allah itu maha mendengar dan maha melihat. Jadi seandainya hakim-hakim MK ini menyimpang dari amanah allah dan menyimpang dari UUD maka bagaimana pun disembunyikan allah maha mendengar dan mengetahuinya," tutupnya. (Asp)

#Mahkamah Konstitusi #Fachrul Razi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan