Senin, Hakim Tunggal Agung Pimpin Sidang Perdana Praperadilan Eks Karutan KPK
Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTA
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) KPK Ahmad Fauzi, pada Senin (22/4) pekan depan.
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Ahmad Fauzi dalam kasus dugaan korupsi pungutan liang (pungli) di Rutan KPK itu akan dipimpin Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
"Sidang pertama akan digelar pada Senin 22 April 2024," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, ketika dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga:
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Jadi Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
Djuyamto mengatakan pemohon praperadilan atas nama Achmad Fauzi dan termohon yaitu KPK Cq Pimpinan KPK Eks Karutan KPK mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar atau pemerasan kepada para tahanan korupsi di Rutan KPK.
"Untuk nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Djuyamto, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Karutan KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Baca juga:
Penahanan Tersangka Pungli di rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materil. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4).
Ali juga mengatakan KPK tidak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan tersebut, menurutnya mengajukan praperadilan tersebut adalah hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Ali dalam keterangannya. (*)
Baca juga:
Nama 12 Staf Rutan KPK Penerima Pungli, 1 Orang Paling Gede dapat Rp 425 Juta
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita