Senin, Hakim Tunggal Agung Pimpin Sidang Perdana Praperadilan Eks Karutan KPK


Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTA
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) KPK Ahmad Fauzi, pada Senin (22/4) pekan depan.
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Ahmad Fauzi dalam kasus dugaan korupsi pungutan liang (pungli) di Rutan KPK itu akan dipimpin Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
"Sidang pertama akan digelar pada Senin 22 April 2024," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, ketika dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga:
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Jadi Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
Djuyamto mengatakan pemohon praperadilan atas nama Achmad Fauzi dan termohon yaitu KPK Cq Pimpinan KPK Eks Karutan KPK mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar atau pemerasan kepada para tahanan korupsi di Rutan KPK.
"Untuk nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Djuyamto, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Karutan KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Baca juga:
Penahanan Tersangka Pungli di rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materil. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4).
Ali juga mengatakan KPK tidak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan tersebut, menurutnya mengajukan praperadilan tersebut adalah hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Ali dalam keterangannya. (*)
Baca juga:
Nama 12 Staf Rutan KPK Penerima Pungli, 1 Orang Paling Gede dapat Rp 425 Juta
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
