Senin, Hakim Tunggal Agung Pimpin Sidang Perdana Praperadilan Eks Karutan KPK
Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTA
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) KPK Ahmad Fauzi, pada Senin (22/4) pekan depan.
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Ahmad Fauzi dalam kasus dugaan korupsi pungutan liang (pungli) di Rutan KPK itu akan dipimpin Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
"Sidang pertama akan digelar pada Senin 22 April 2024," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, ketika dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga:
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Jadi Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
Djuyamto mengatakan pemohon praperadilan atas nama Achmad Fauzi dan termohon yaitu KPK Cq Pimpinan KPK Eks Karutan KPK mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar atau pemerasan kepada para tahanan korupsi di Rutan KPK.
"Untuk nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Djuyamto, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Karutan KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Baca juga:
Penahanan Tersangka Pungli di rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materil. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4).
Ali juga mengatakan KPK tidak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan tersebut, menurutnya mengajukan praperadilan tersebut adalah hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Ali dalam keterangannya. (*)
Baca juga:
Nama 12 Staf Rutan KPK Penerima Pungli, 1 Orang Paling Gede dapat Rp 425 Juta
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK