Penahanan Tersangka Pungli di rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Eks penyidik KPK sekaligus anggota Satgas Pemberantasan Korupsi Bareskrim Polri Yudi Purnomo. (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kasus tersebut mencoreng wajah KPK sebagai lembaga antirasuah.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo bahkan menyebut pengungkapkan kasus pungli tersebut merupakan bagian terkelam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga:
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Jadi Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
“Bagaimana tidak seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (16/3).
Menurutnya, perbuatan pungli tersebut semakin parah lantaran terjadi di rutan KPK. Para pelaku yang mendapatkan uang memberikan keistimewaan kepada para tahanan berupa penggunaan telepon genggam atau handphone (Hp) maupun barang lainnya termasuk alat untuk mengisi daya Hp.
Mirisnya lagi, kata Yudi, perbuatan para pelaku pungli sama persis seperti perilaku tindakan korupsi yaitu adanya kesepakatan di antara masing-masing pelaku untuk berkomplot.
“Ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” tuturnya.
Baca juga:
Indra Iskandar Dicecar Penyidik KPK Soal Proses Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota DPR
Lebih lanjut Yudi meyakini jumlah tersangka pungli masih akan bertambah. Sebab, ada 90 orang yang terlibat pungli sesuai keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan total penerimaan pungli Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
“Ini bisa jadi strategi penyidik untuk membuatnya menjadi beberapa gelombang dan itu biasa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidikan misal aktor intelektualnya terlebih dahulu atau yang jabatannya tinggi,” jelasnya.
Yudi berpendapat penyidik KPK ingin segera menyeret 15 orang tersangka ke pengadilan. Oleh sebab itu, dari 90 orang baru 15 orang di antaranya yang dilakukan penahanan termasuk aktor intelektual di balik pungli.
“Sehingga kita tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi kepala rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli di KPK,” ungkapnya.
Baca juga:
Yudi menyatakan penahanan 15 tersangka pungli harus momentum bagi KPK untuk melakukan bersih-bersih di internal. Menururnya, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh orang-orang yang juga berperilaku korup.
“Semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025