Resmi Tersangka, Sekda Bandung Bungkam Usai Diperiksa KPK
 Wisnu Cipto - Kamis, 14 Maret 2024
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Maret 2024 
                Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan terkait korupsi Bandung Smart City pada Kamis (14/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
Namun, pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu memilih tidak mau berkomentar usai menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah hari ini.
"Silakan ke penasihat hukum saya ya," kata Ema, ketika dicecar wartawab usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara mengatakan kliennya diperiksa KPK seputar perkara dugaan korupsi di proyek Bandung Smart City. Namun, dia tidak bisa banyak berkomentar soal apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terhadap kliennya.
"Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lah yang ditujukan kepada klien kami, tapi untuk materi pemeriksaannya, ya mungkin nanti bisa kepada penyidik," tuturnya.
Meski begitu, Rizky membenarkan kliennya saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. "Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," tegas kuasa hukum Sekda Bandung itu.
Baca juga:
Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. Hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. (Pon)
Baca juga:
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta dan Gratifikasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
 
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
 
                      Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
 
                      Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
 
                      Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
 
                      Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
 
                      Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
 
                      




