Wali Kota Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta dan Gratifikasi


Arsip - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (3/4/2023). (ANTARA/Istimewa)
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana menerima suap sebesar Rp 400.407.000 atau Rp 400 juta.
Jaksa menyebut Yana melakukan perbuataan dugaan suap bersama-sama Khairur Rijal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023, Dadang Darmawan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000," ujar Jaksa KPK Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9).
Baca Juga:
DPRD Berhentikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung
Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, Yana Mulyana dan kawan-kawan melakukan praktik suap pada periode Desember 2022 sampai Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Tempat perkara terjadinya suap berlokasi di Pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wisata Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Dikatakan jaksa, suap diberikan oleh Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.
Tujuan pemberian suap, yakni agar Yana, Khairur, dan Dadang menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022-2023.
Adapun proyek yang digarap Benny dan Sony terkait pengadaan CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional" melalui proses e-catalogue.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs
Atas perbuatannya, Yana, Khairur dan Dadang disebut jaksa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya suap, jaksa juga mendakwa Yana Mulyana menerima gratifikasi sebesar Rp 206.025.000, Sin$ 14.520, Yen 645.000, USD 3.000 dan Bath15.630.
Jaksa menyebut Yana juga menerima sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
Menurut jaksa, Yana tidak pernah melaporkan ke KPK soal uang dan barang-barang yang diterimanya. Padahal, Yana memiliki waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat 2 UU Tipikor.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023," pungkas jaksa. (Pon)
Baca Juga:
3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
