Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta

Sidang dakwaan penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/7). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga pengusaha didakwa menyuap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan kawan-kawan sebesar Rp 888.221.000. Suap ini terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

Ketiga terdakwa itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA.

Baca Juga

KPK akan Sidangkan Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang," Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Jaelani Tito dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/7).

Sony didakwa memberikan suap sebesar Rp 186 juta kepada Yana dan Khairur Rijal selaku Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Sedangkan Benny dan Andreas didakwa menggelontorkan uang sebesar Rp 702.221.000 untuk menyuap Rijal, Yana, hingga untuk biaya sejumlah pejabat Pemkot Bandung berwisata ke Thailand.

Dalam kasus pengadaan ISP, jaksa menyebut Sony memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Yana dengan maksud agar perusahaannya terpilih. Setelah terpilih, PT Cifo pun menerima pembayaran sebesar Rp 565 juta, lalu Sony memberikan suap kepada Rijal sebesar Rp86 juta.

Sedangkan untuk kasus pengadaan CCTV, PT SMA awalnya disetujui untuk melaksanakan empat paket pekerjaan terdiri dari pengadaan CCTV dan pemeliharaan CCTV dengan nilai proyek sebesar Rp 774.712.250.

Baca Juga

KPK Tetapkan Walkot Bandung Yana Mulyana Tersangka

Dari pengerjaan itu, Yana kemudian tertarik untuk mengadakan CCTV dengan skala yang lebih besar berdasarkan program Bandung Smart City. Lalu Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Rijal pun merancang pengadaan CCTV itu dengan nilai sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian para terdakwa juga mengajak Rijal, termasuk Dadang dan Yana untuk melihat pengadaan CCTV yang sudah jadi dengan merek yang sama yang dipasang di Bangkok, Thailand.

Para terdakwa pun kemudian menggelontorkan uang sebesar Rp 321.401.000 untuk wisata ke Bangkok, Rp 7.200.000 untuk menyewa ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta, Rp 1.293.000 untuk biaya makan selama di Thailand, dan Rp 7.327.000 untuk membelikan Yana sepatu merek Louis Vuitton (LV).

"Yana Mulyana merasa puas dan berkeinginan tetap menggunakan CCTV Smart Camera merek Huawei yang dipakai dalam pengadaan yang mana spesifikasi tersebut dimiliki oleh perusahaan milik terdakwa," sambung Tito.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan Benny dan Andreas, jaksa juga menjerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. (*)

Baca Juga

KPK Geledah Ruang Kerja Walkot Bandung Yana Mulyana

#Kasus Suap #Wali Kota Bandung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi ditahan KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Berita
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
KPK mengusut keterlibatan Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam kasus TPPU Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
Indonesia
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK mengimbau Bupati Kuansing Suhardirman Amby dan Sekda Zulkarnain segera menyerahkan diri usai OTT dugaan suap jual beli jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
KPK mengungkap OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Bupati dan Sekda Kuansing masih dalam pencarian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
Bagikan