3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta

Sidang dakwaan penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/7). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga pengusaha didakwa menyuap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan kawan-kawan sebesar Rp 888.221.000. Suap ini terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

Ketiga terdakwa itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA.

Baca Juga

KPK akan Sidangkan Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang," Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Jaelani Tito dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/7).

Sony didakwa memberikan suap sebesar Rp 186 juta kepada Yana dan Khairur Rijal selaku Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Sedangkan Benny dan Andreas didakwa menggelontorkan uang sebesar Rp 702.221.000 untuk menyuap Rijal, Yana, hingga untuk biaya sejumlah pejabat Pemkot Bandung berwisata ke Thailand.

Dalam kasus pengadaan ISP, jaksa menyebut Sony memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Yana dengan maksud agar perusahaannya terpilih. Setelah terpilih, PT Cifo pun menerima pembayaran sebesar Rp 565 juta, lalu Sony memberikan suap kepada Rijal sebesar Rp86 juta.

Sedangkan untuk kasus pengadaan CCTV, PT SMA awalnya disetujui untuk melaksanakan empat paket pekerjaan terdiri dari pengadaan CCTV dan pemeliharaan CCTV dengan nilai proyek sebesar Rp 774.712.250.

Baca Juga

KPK Tetapkan Walkot Bandung Yana Mulyana Tersangka

Dari pengerjaan itu, Yana kemudian tertarik untuk mengadakan CCTV dengan skala yang lebih besar berdasarkan program Bandung Smart City. Lalu Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Rijal pun merancang pengadaan CCTV itu dengan nilai sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian para terdakwa juga mengajak Rijal, termasuk Dadang dan Yana untuk melihat pengadaan CCTV yang sudah jadi dengan merek yang sama yang dipasang di Bangkok, Thailand.

Para terdakwa pun kemudian menggelontorkan uang sebesar Rp 321.401.000 untuk wisata ke Bangkok, Rp 7.200.000 untuk menyewa ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta, Rp 1.293.000 untuk biaya makan selama di Thailand, dan Rp 7.327.000 untuk membelikan Yana sepatu merek Louis Vuitton (LV).

"Yana Mulyana merasa puas dan berkeinginan tetap menggunakan CCTV Smart Camera merek Huawei yang dipakai dalam pengadaan yang mana spesifikasi tersebut dimiliki oleh perusahaan milik terdakwa," sambung Tito.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan Benny dan Andreas, jaksa juga menjerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. (*)

Baca Juga

KPK Geledah Ruang Kerja Walkot Bandung Yana Mulyana

#Kasus Suap #Wali Kota Bandung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan