KPK Geledah Ruang Kerja Walkot Bandung Yana Mulyana
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelah ruang kerja Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Senin (17/4).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Baca Juga:
"Iya (geledah), setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Yana dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kelimanya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Baca Juga:
Yana bersama keluarganya diduga menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) pada Januari 2023.
Politikus Gerindra itu juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.
KPK menduga Yana dan Dadang melalui Khairul menerima uang Rp 924,6 juta dari proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Panggil Eks Anggota DPRD DKI Ruslan Amsyari Terkait Kasus Tanah Pulogebang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut