Hakim MK Bakal Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 dalam Satu Majelis
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Merahputih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (20/4).
Nantinya, hakim MK akan menggabungkan pembacaan putusan dua pemohon dalam satu ruang sidang pada.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikutip Antara, Jumat (20/4).
Baca juga:
Kualitas Kenegarawanan Hakim MK Dipertaruhkan di Sidang PHPU Presiden
Meski digabung di satu ruang sidang yang sama, dia menjelaskan pembacaan putusan akan dilakukan satu per satu, sesuai dengan nomor perkara. Dengan demikian, ia menyebutkan nantinya akan ada dua putusan yang dibacakan.
Adapun terdapat dua pemohon dalam PHPU Pilpres kali ini, yakni gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta gugatan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca juga:
Refly Harun Sebut Haram Hukumnya MK Tak Kabulkan Permohonan PHPU Anies-Muhaimin
Fajar menyebutkan pihaknya telah memanggil para pemohon, termohon, maupun pihak terkait PHPU Pilpres 2024 untuk hadir di sidang putusan, yakni antara lain tim Anies-Muhaimin, tim Ganjar-Mahfud, tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, KPU, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemanggilan yang dilakukan melalui surat sebanyak delapan buah tersebut, berlaku pula untuk para paslon yang ingin hadir. Dari setiap pihak, diberikan kuota sebanyak 14 orang untuk menghadiri sidang putusan.
"Sudah kami lakukan pemanggilan sebelum Salat Jumat tadi. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami konfirmasi siapa yang mau hadir agar disesuaikan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya," ucap dia.
Baca juga:
Simak Nih, Daftar 23 Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Maka dari itu bagi para pendukung maupun pihak yang mengajukan sahabat pengadilan alias amicus curiae, dirinya mengimbau untuk menyaksikan sidang putusan melalui platform daring.
"Sidang MK ini terbuka, tetapi artinya tidak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan dimana pun, live streaming, youtube, dan sebagainya," kata Fajar menegaskan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh