MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melepas sebanyak 141 pelajar dan kelompok Anarko yang ditangkap polisi saat akan mengikuti aksi unjuk rasa menolak disahkannya UU Cipta Kerja di Balai Kota Solo, Senin (12/10).
Polisi melepas mereka setelah memberikan sanksi untuk sungkem meminta maaf dengan orangtuanya di halaman Mapolresta Surakarta. Sementara itu, empat orang masih ditahan karena kedapatan membawa miras dan benda berbahaya.
Kabag Ops Polresta Surakarta Kompol Sukarda, mengatakan pendataan pelajar yang ditangkap saat aksi unjuk rasa Cipta Kerja awalnya hanya 73 orang. Kemudian dilakukan penyisiran lagi ditemukan lagi dengan total 141 pelajar.
Baca Juga
Ribuan Brimob Nusantara Bersiaga Antisipasi Kericuhan saat Demo UU Ciptaker di Jakarta
"Kami juga menemukan 10 orang kelompok yang menamakan diri Anarko. Keberadaan kelompok ini diduga berniat membuat domo menjadi rusuh," kata Sukarda, Selasa (13/10).
Ia langsung menghubungi pihak sekokah dan orangtua pelajar yang diamankan untuk menjemput anaknya di kantor polisi. Namun demikian, sebelum pelajar diperbolehkan pulang diberikan sanksi untuk sungkeman dengan orang tuanya masing-masing.
"Kami ingin memberikan efek jera pada mereka. Dengan sanksi ini orangtua jadi tahu apa yang dilakukan anaknya di luar rumah sehingga bisa mengawasinya dengan baik," katanya.
Ia mengatakan saat ini masih ada empat orang yang ditahan di Mapolresta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena membawa miras dan benda berbahaya. Satu dari empat kelompok Anarko, ada yang dibawa anggota Polresta Sukoharjo.
"Satu anggota Anarko dibawa Polres Sukoharjo diduga ada kaitanya dengan aksi ricuh di Tugu Kartasura, Sukoharjo pada tanggal 8 Oktober lalu," katanya
Baca Juga
Pengamat Ungkap Dua Penumpang Gelap dalam Kemelut Omnibus Law
Ia mengimbau pada warga untuk tidak terprovokasi dengan ajakan di medsos. Demikian dengan orangtua disaat anaknya belajar daring di rumah harus mengwasinya. (Ismail/Jawa Tengah)