Mensos: Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut

Selasa, 28 Maret 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan pihaknya tidak memiliki alokasi anggaran untuk santunan bagi keluarga dan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Hal tersebut disampaikan Risma dalam surat S-256/MS/BS.00/3/2023 yang sifatnya penting kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Surat ini merupakan respons atas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: B.40/MENKO/PMK/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Pemberian Bantuan atau Santunan kepada Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Baca Juga:

Bareskrim Kembali Periksa BPOM Soal Kasus Gagal Ginjal

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Sosial tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, penanganan keringanan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para pasien dan keluarga, dikarenakan anggaran Kementerian Sosial untuk penanganan permasalahan sosial mengalami penurunan sebesar Rp 300 miliar," tulis Risma dalam surat tersebut.

Surat ini ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga:

Pasien Gagal Ginjal Rentan Terkena Anemia

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah bakal memberi santunan kepada anak korban kasus GGAPA.

Hal tersebut disampaikan Budi usai acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/2).

“Kita sudah meminta ada santunan. Nah, sekarang Pak Menko yang akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain karena wewenangnya ada di sana,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan terdapat dua skema pemberian santunan untuk korban yang sakit dan meninggal dunia.

"Jadi ada dua, kalau yang terkena penyakit (GGAPA), obatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kita bayarin premi. Dan untuk yang meninggal, ada santunan," kata Budi. (Pon)

Baca Juga:

Dinkes DKI Duga Pasien Suspek Bukan Gagal Ginjal Akut, Mengarah Long COVID

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan