Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM

Ilustrasi. (Foto: Pexels/Frank Meriño)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak pasien gagal ginjal di berbagai daerah kini kehilangan akses pengobatan cuci darah secara mendadak setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras carut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang menyebabkan pasien ditolak rumah sakit. Kebijakan itu dinilai tidak manusiawi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Penundaan sehari saja bisa berakibat keracunan darah, kegagalan organ, hingga kematian,” kata Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, dalam keterangannya dikutip, Kamis (5/2).

Baca juga:

Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Akibat BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang

30 Laporan Pasien Terdampak

KPCDI mencatat sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan kepesertaan PBI secara tiba-tiba. Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah administrasi ulang, KPCDI menilai hal ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam verifikasi data di Kementerian Sosial.

“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” papar Tony.

Baca juga:

Pemerintah Harus Pastikan Ketersediaan Fasilitas Cuci Darah di RS Kabupaten/Kota

Tuntutan KPCDI

KPCDI menuntut adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan kepesertaan, serta mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat.

Data BPJS Kesehatan (2025) menunjukkan terdapat lebih dari 102 juta peserta PBI aktif di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu pasien gagal ginjal bergantung pada layanan cuci darah rutin.

“Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit,” tutup Tony. (Asp)

#Pasien Cuci Darah #BPJS Kesehatan #Gagal Ginjal
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Banyak pasien gagal ginjal kini kehilangan akses pengobatan cuci darah secara mendadak setelah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala dalam mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran JKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Bagikan