Mendagri Diminta Tegur dan Non Aktifkan Pj Kepala Daerah yang Rangkap Jabatan
Rabu, 28 September 2022 -
MerahPutih.com - Posisi penjabat kepala daerah kini tengah diperbincangkan pasca banyaknya daerah yang kosong posisi tengah lowong.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
Baca Juga:
Kemendagri Tanggapi Pernyataan Andi Arief Soal Utusan Presiden Jelang Lukas Enembe Tersangka
Menurut dia, Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional.
"Dan tak maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).
Guspardi menyebutkan, Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
"Karena itu, sudah semestinya pj kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.
Menurut dia, sebaiknya para pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.
Baca Juga:
Mendagri Peringatkan ASN Tak Berpolitik Praktis pada Pemilu 2024
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan.
"Agar (Pj) segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," ucap Guspardi.
Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait den(gan pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.
Ia memandang Kemendagri perlu mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.
Hal ini harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.
"Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024," tutup Guspardi. (Knu)
Baca Juga:
Mendagri Jelaskan SE Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi Pegawai ASN