Mendagri Jelaskan SE Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi Pegawai ASN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 September 2022
Mendagri Jelaskan SE Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi Pegawai ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (17/9/2022). ANTARA/Muhammad Izfaldi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah seluruh Indonesia dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Tito menilai, ada informasi yang keliru soal SE tersebut sehingga mengundang komentar yang salah dari sejumlah pihak. Ia menjelaskan, kewenangan memecat dan mutasi pegawai ASN oleh penjabat (Pj) dalam SE tersebut bukanlah kewenangan penuh.

Menurut Tito, kewenangan yang diberikan kepada pj sangat terbatas, hanya untuk 2 hal, yakni melakukan pemberhentian pegawai ASN yang terkena kasus hukum dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberhentikan serta mutasi pegawai ASN antara daerah.

Baca Juga:

Komisi II DPR Diminta Kaji SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi Hingga Pecat ASN

“Jadi hanya 2 kewenangan saja, tetapi isu yang berkembang sekarang seolah-olah Kemendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada pj kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan. Itu tidak benar,” kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Tito mengatakan, ketentuan tersebut sangat jelas tertuang dalam poin 4a dan 4b dari SE Mendagri tersebut. Di situ dijelaskan bahwa pj tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri jika melakukan 2 hal, pertama pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Jadi, bukan kewenangan penuh yang diberikan, tetapi terkait 2 hal itu saja,” ujarnya.

Baca Juga:

Politisi NasDem Sebut SE Mendagri Bentuk Praktek Otoritarianisme

Tito juga mengungkapkan, alasan dirinya menerbitkan SE tersebut. Hingga saat ini, sudah banyak surat yang masuk dari pj ke Kemendagri, meminta tanda tangannya untuk melakukan pemberhentian ASN yang terkena masalah hukum dan mutasi ASN antara daerah.

Dengan kondisi ini, kata mantan Kapolri ini surat yang masuk akan banyak dan proses pemberhentian serta mutasi ASN akan berlangsung lama.

“Kalau mereka semua meminta izin tertulis kepada Mendagri, prosesnya panjang. Saya bilang ini baru 74 daerah (yang sudah diisi Pj), nanti kalau 270 daerah, yang numpuk di Kemendagri, berarti 3 kali lipat nanti numpuknya sehingga yang bisa disimpelkan, simpelkan. Hanya masalah teknis, simplifikasi saja,” jelas dia.

Apalagi, kata Tito, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengharuskan posisi ASN yang kosong karena ada yang terkena kasus hukum dan diberhentikan, perlu segera diisi untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan. Pj kata dia, juga harus melaporkan kepada dirinya paling lama 7 hari setelah pengisian jabatan ASN tersebut.

Begitu juga mutasi ASN antara daerah tidak perlu harus menunggu persetujuan tertulis dari dirinya. Pasalnya, proses mutasi tersebut juga nantinya akan berlangsung di Kemendagri dan BKN.

“Jadi, kalau hanya sekadar menandatangani persetujuan mutasi antaradaerah, tidak perlu harus ke saya karena numpuk dan akan memperpanjang birokrasi. Padahal, kita ingin memberikan pelayanan yang lebih cepat, birokrasi yang lebih cepat, fleksibel dan lincah. Jadi, jangan terlalu birokratis kalau kita bisa membuatnya itu gampang. Dan menurut saya itu tidak bertentangan dengan undang-undang,” tutup Tito. (Pon)

Baca Juga:

PSI Minta Kemendagri Transparan soal Pendalaman Nama Pj Gubernur DKI

#Tito Karnavian #Mendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Pemerintah menargetkan inflasi nasional berada di angka 1,5 hingga 3,5 persen. Angka ini dinilai sebagai titik seimbang yang mampu menguntungkan konsumen maupun produsen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Indonesia
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Larangan ke luar negeri itu juga akan diberlakukan kepada seluruh pejabat Pemprov Jakarta.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Indonesia
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Selama memimpin Jakarta, Pramono mengklaim tak bakal mengisi jabatan direksi BUMD dengan subjektif. Ia memastikan akan memilih secara profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Indonesia
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus beras oplosan.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Juli 2025
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Hal ini seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Narasi Mendagri Tito akan jual pulau-pulau di Indonesia sempat ramai di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Indonesia
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Waktu yang disediakan untuk makan hanya selama dua lagu diputar. Banyak peserta yang belum terbiasa dengan aturan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Bagikan