Komisi II DPR Diminta Kaji SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi Hingga Pecat ASN
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Jaka/jk
MerahPutih.com - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ menuai polemik. Hal itu lantaran penjabat (Pj) kepala daerah diberikan izin memberikan sanksi atau mutasi aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan menteri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi II DPR RI untuk mengkaji SE Mendagri yang diterbitkan Tito Karnavian pada 14 September 2022 tersebut.
Baca Juga:
Harapan untuk Pj Gubernur Pengganti Anies, Kadin DKI: Butuh Suasana yang Kondusif
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, kajian itu bertujuan untuk memastikan SE Mendagri tersebut tidak melanggar aturan.
"Saya pikir SE mendagri tesebut memang perlu kita kaji di komisi teknis, komisi II apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Selain itu, Dasco juga meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan kalau kebijakan yang diterbitkannya itu tidak menabrak regulasi di atasnya.
"Meminta Mendgari untuk memberikan pennjalasan kepada komisi terkait," ujar Dasco.
Baca Juga:
Golkar Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Siap Terima Kritik dan Saran
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah.
Secara khusus ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi). (Pon)
Baca Juga:
PSI Minta Kemendagri Transparan soal Pendalaman Nama Pj Gubernur DKI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing