Komisi II DPR Diminta Kaji SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi Hingga Pecat ASN


Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Jaka/jk
MerahPutih.com - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ menuai polemik. Hal itu lantaran penjabat (Pj) kepala daerah diberikan izin memberikan sanksi atau mutasi aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan menteri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi II DPR RI untuk mengkaji SE Mendagri yang diterbitkan Tito Karnavian pada 14 September 2022 tersebut.
Baca Juga:
Harapan untuk Pj Gubernur Pengganti Anies, Kadin DKI: Butuh Suasana yang Kondusif
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, kajian itu bertujuan untuk memastikan SE Mendagri tersebut tidak melanggar aturan.
"Saya pikir SE mendagri tesebut memang perlu kita kaji di komisi teknis, komisi II apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Selain itu, Dasco juga meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan kalau kebijakan yang diterbitkannya itu tidak menabrak regulasi di atasnya.
"Meminta Mendgari untuk memberikan pennjalasan kepada komisi terkait," ujar Dasco.
Baca Juga:
Golkar Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Siap Terima Kritik dan Saran
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah.
Secara khusus ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi). (Pon)
Baca Juga:
PSI Minta Kemendagri Transparan soal Pendalaman Nama Pj Gubernur DKI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
