Kemendagri Tanggapi Pernyataan Andi Arief Soal Utusan Presiden Jelang Lukas Enembe Tersangka


Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga. ANTARA/HO-Kemendagri
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) klarifikasi pernyataan Politisi Partai Demokrat Andi Arief dengan menegaskan bahwa tidak benar ada utusan Presiden Joko Widodo yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua.
“Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dikutip dari Antara, Sabtu (24/9).
Baca Juga:
Sebelumnya, pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengenai ada utusan Presiden Jokowi ke Partai Demokrat untuk penjajagan pengisian posisi kursi wagub Papua menjadi viral.
Lebih jauh, Kastorius memandang Andi Arief merangkai pernyataannya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Provinsi Papua," ujarnya pula.
“Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Saudara Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas, Saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” ujar Kastorius melanjutkan.
Adapun pernyataan yang ditulis oleh Andi Arief melalui akun Twitter bernama pengguna @Andiarief, berbunyi, “permintaan posisi Wagub yg kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum2 partai tertentu”.
Baca Juga:
Gagalnya Lobi Istana Berujung Lukas Enembe Tersangka Versi Andi Arief
Lebih lanjut, Kastorius menjelaskan peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Andi Arief tersebut, terjadi pada tahun 2021, pasca-meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada bulan Mei 2021.
Sementara itu, tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.
“Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa di atas sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur,” ujar Kastorius.
Staf Khusus Mendagri ini, juga mengatakan bahwa penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media.
“Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Kastorius. (*)
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe Senin Depan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
