KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe Senin Depan


Dokumentasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. ANTARA/Hendrina D Kandipi
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Politikus Demokrat itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (26/9).
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," kata Kebag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Baca Juga:
Ali mengatakan, pemanggilan pemeriksaan kedua ini sebagai kesempatan untuk Lukas dan kuasa hukumnya menjelaskan kepada penyidik perihal kasus yang menjeratnya.
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi diruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," ujarnya.
Baca Juga:
Ali menegaskan proses penyidikan dan penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. KPK juga akan memperhatikan hak-hak Lukas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Lukas telah dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk diperiksa pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Namun, pemeriksaan diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kantongi Bukti Lukas Enembe Cuci Uang di Kasino Singapura
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
