Mendagri Diminta Tegur dan Non Aktifkan Pj Kepala Daerah yang Rangkap Jabatan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 28 September 2022
Mendagri Diminta Tegur dan Non Aktifkan Pj Kepala Daerah yang Rangkap Jabatan

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Posisi penjabat kepala daerah kini tengah diperbincangkan pasca banyaknya daerah yang kosong posisi tengah lowong.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.

Baca Juga:

Kemendagri Tanggapi Pernyataan Andi Arief Soal Utusan Presiden Jelang Lukas Enembe Tersangka

Menurut dia, Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional.

"Dan tak maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Guspardi menyebutkan, Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.

"Karena itu, sudah semestinya pj kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.

Menurut dia, sebaiknya para pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.

Baca Juga:

Mendagri Peringatkan ASN Tak Berpolitik Praktis pada Pemilu 2024

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan.

"Agar (Pj) segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," ucap Guspardi.

Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait den(gan pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.

Ia memandang Kemendagri perlu mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Hal ini harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.

"Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024," tutup Guspardi. (Knu)

Baca Juga:

Mendagri Jelaskan SE Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi Pegawai ASN

#Komisi II DPR #DPR RI #Kemendagri #Mendagri #Tito Karnavian #Kepala Desa #Kepala Daerah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Bagikan