Mendagri Diminta Tegur dan Non Aktifkan Pj Kepala Daerah yang Rangkap Jabatan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Posisi penjabat kepala daerah kini tengah diperbincangkan pasca banyaknya daerah yang kosong posisi tengah lowong.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
Baca Juga:
Kemendagri Tanggapi Pernyataan Andi Arief Soal Utusan Presiden Jelang Lukas Enembe Tersangka
Menurut dia, Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional.
"Dan tak maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).
Guspardi menyebutkan, Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
"Karena itu, sudah semestinya pj kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.
Menurut dia, sebaiknya para pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.
Baca Juga:
Mendagri Peringatkan ASN Tak Berpolitik Praktis pada Pemilu 2024
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan.
"Agar (Pj) segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," ucap Guspardi.
Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait den(gan pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.
Ia memandang Kemendagri perlu mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.
Hal ini harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.
"Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024," tutup Guspardi. (Knu)
Baca Juga:
Mendagri Jelaskan SE Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi Pegawai ASN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?