Mendagri Belum Ambil Keputusan Pencantuman Aliran Kepercayaan di E-KTP

Kamis, 16 November 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan hingga kini pemerintah belum bisa memutuskan apakah akan menyantumkan aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Meski demikian, Menteri Tjahjo tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

"Ini harus disikapi dengan hati-hati," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Camat Wilayah Indonesia Bagian Barat, di Kota Pekanbaru, Kamis (16/11).

Ia mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa menganut agama maupun kepercayaan adalah hak asasi manusia.

Meski begitu, ia menilai kepercayaan bukanlah agama, dan yang diakui dalam UU Administrasi Kependudukan hanya enam agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

"Menurut undang-undang yang ada, kepercayaan bukan agama," katanya.

Karena itu, Tjahjo mengatakan Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemdikbudnas), Kejaksaan Agung Muda Bidang Intelejen perihal ada berapa aliran kepercayaan yang ada, dan mana yang sah dan yang sesat.

"Kita tanya dulu ke majelis agama yang ada bentuknya bagaimana. Jangan kita ambil kesimpulan sendiri, tulis nama alirannya. Aliran itu banyak, mungkin ada 300-an," kata Tjahjo.

Sebelumnya, amar putusan MK pada awal November 2017 mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan