Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait rencana penurunan besaran tunjangan perumahan anggota dewan.
Tak hanya DKI Jakarta, audiensi dengan Mendagri juga akan dilakukan oleh DPRD provinsi lain melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, pertemuan tersebut direncanakan berlangsung hari ini, Jumat (12/9), atau pada Senin (15/9) pekan depan.
"Pak Ketua (DPRD DKI) selaku anggota ADPSI akan audiensi ke Pak Menteri bersama Ketua ADPSI," ujar Augustinus, Jumat (12/9).
Baca juga:
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Menurutnya, tingginya tunjangan perumahan bukan hanya terjadi di DPRD DKI Jakarta. Bahkan, ada provinsi yang nilainya lebih besar.
"Yang tertinggi itu bukan di DKI, melainkan di Jawa Tengah yang mencapai Rp79 juta. Di DKI sebesar Rp78 juta. Karena itu, asosiasi akan audiensi ke Pak Menteri untuk membahas penetapan tunjangan perumahan seluruh DPRD provinsi di Indonesia," jelasnya.
Ia menambahkan, konsultasi dengan Mendagri penting agar ada standar yang jelas dalam menentukan besaran tunjangan tersebut.
"Peraturan ini berlaku umum, jadi tidak bisa serta merta diturunkan. Harus ada aturan yang mengikat agar tidak salah. Selama ini tunjangan perumahan memang sudah diatur," tuturnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9).
Dalam aksinya, mereka menolak besaran tunjangan perumahan anggota dewan yang dianggap terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, seluruh fraksi sepakat untuk melakukan evaluasi.
"Kami siap dievaluasi terkait tunjangan perumahan agar disesuaikan dengan kondisi saat ini dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Basri.
Baca juga:
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Adapun besaran tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh mantan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam Kepgub tersebut, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara, anggota DPRD DKI menerima Rp70,4 juta per bulan termasuk pajak. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
