Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait rencana penurunan besaran tunjangan perumahan anggota dewan.

Tak hanya DKI Jakarta, audiensi dengan Mendagri juga akan dilakukan oleh DPRD provinsi lain melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, pertemuan tersebut direncanakan berlangsung hari ini, Jumat (12/9), atau pada Senin (15/9) pekan depan.

"Pak Ketua (DPRD DKI) selaku anggota ADPSI akan audiensi ke Pak Menteri bersama Ketua ADPSI," ujar Augustinus, Jumat (12/9).

Baca juga:

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Menurutnya, tingginya tunjangan perumahan bukan hanya terjadi di DPRD DKI Jakarta. Bahkan, ada provinsi yang nilainya lebih besar.

"Yang tertinggi itu bukan di DKI, melainkan di Jawa Tengah yang mencapai Rp79 juta. Di DKI sebesar Rp78 juta. Karena itu, asosiasi akan audiensi ke Pak Menteri untuk membahas penetapan tunjangan perumahan seluruh DPRD provinsi di Indonesia," jelasnya.

Ia menambahkan, konsultasi dengan Mendagri penting agar ada standar yang jelas dalam menentukan besaran tunjangan tersebut.

"Peraturan ini berlaku umum, jadi tidak bisa serta merta diturunkan. Harus ada aturan yang mengikat agar tidak salah. Selama ini tunjangan perumahan memang sudah diatur," tuturnya.

Baca juga:

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9).

Dalam aksinya, mereka menolak besaran tunjangan perumahan anggota dewan yang dianggap terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, seluruh fraksi sepakat untuk melakukan evaluasi.

"Kami siap dievaluasi terkait tunjangan perumahan agar disesuaikan dengan kondisi saat ini dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Basri.

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Adapun besaran tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh mantan Gubernur Anies Baswedan.

Dalam Kepgub tersebut, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara, anggota DPRD DKI menerima Rp70,4 juta per bulan termasuk pajak. (Asp)

#Tunjangan DPRD DKI #DPRD DKI Jakarta #Menteri Dalam Negeri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
DPRD DKI Jakarta meminta pengelolaan data desil dikembalikan kepada Pemprov DKI setelah perubahan pemeringkatan berdampak pada bansos dan KJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
Indonesia
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. DPRD DKI masih mengkaji besaran tarif baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Indonesia
Mendag Tegaskan Program MBG tak Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok
Program MBG turut mendukung penyerapan pasokan bahan pokok.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Mendag Tegaskan Program MBG tak Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Bagikan