Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Setpres RI
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat suara terkait adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029 mendatang.
Tito mengatakan pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
"Nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dahulu dengan Kementerian Sekretaris Negara, (Kementerian) Hukum, mungkin dengan Menko Polkam," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7).
Tito menjelaskan dalam kajian tersebut pemerintah juga akan menggali pengaruh putusan tersebut terhadap Undang-Undang Pemilu yang saat ini dibahas di Komisi II DPR. Termasuk dampak positif serta negatifnya.
Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada termasuk konstitusi dan analisis dampak positif dan negatif," jelas mantan Kapolri ini.
Tito enggan menanggapi lebih jauh apakah putusan tersebut menyalahi aturan atau tidak. Dia mengaku bahwa pemerintah masih ingin mengkaji dan tak ingin terburu-buru mengambil sikap terkait putusan tersebut.
Baca juga:
"Kita ingin beri waktu untuk kaji, masih ada waktu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi