Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Setpres RI
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat suara terkait adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029 mendatang.
Tito mengatakan pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
"Nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dahulu dengan Kementerian Sekretaris Negara, (Kementerian) Hukum, mungkin dengan Menko Polkam," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7).
Tito menjelaskan dalam kajian tersebut pemerintah juga akan menggali pengaruh putusan tersebut terhadap Undang-Undang Pemilu yang saat ini dibahas di Komisi II DPR. Termasuk dampak positif serta negatifnya.
Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada termasuk konstitusi dan analisis dampak positif dan negatif," jelas mantan Kapolri ini.
Tito enggan menanggapi lebih jauh apakah putusan tersebut menyalahi aturan atau tidak. Dia mengaku bahwa pemerintah masih ingin mengkaji dan tak ingin terburu-buru mengambil sikap terkait putusan tersebut.
Baca juga:
"Kita ingin beri waktu untuk kaji, masih ada waktu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran

Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan

Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
