Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan terkait beberapa isu saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan adanya tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Opsi itu diusulkan seiring proses sengketa kepala daerah yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah yang telah mendapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025.
Belakangan muncul opsi untuk menunda pelantikan tersebut, lantaran sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK masih berjalan.
Usulan itu, disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks palemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Baca juga:
Sahkan Pram-Rano Gubernur-Wagub Jakarta, DPRD Surati Presiden Minta Pelantikan 7 Februari
Berikut ini merupakan tiga opsi pelantikan kepala daerah yang disampaikan Mendagri Tito ke DPR:
Opsi Pertama
Opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.
Ada pertimbangan lain terkait opsi pertama, sehingga Tito membeberkan subopsi lain dari poin pertama.
Opsi 1B, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.
“Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari,” kata Tito.
Mendagri meyakini opsi itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk pelantikan. Dia juga menyebut lokasi pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, ibu kota negara.
“Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali," ujar Mendagri.
Opsi Kedua
Opsi kedua Tito memaparkan opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Untuk opsi 2A dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April.
Sementara Opsi 2B, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.
"Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," jelas Tito.
Opsi Ketiga
Untuk opsi ketiga, jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.
Dalam opsi ini, opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret. Sementara opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.
Baca juga:
Ketua DPD Sambut Baik Rencana Prabowo Adakan Retreat Kepala Daerah
Jika dirunut kembali, berikut ini merupakan rentang 3 opsi yang diusulkan Mendagri Tito ke DPR:
Khusus Pelantikan Gubernur/wakil gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Khusus Pelantikan Pasangan Bupati/wali kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar