Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan terkait beberapa isu saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan adanya tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Opsi itu diusulkan seiring proses sengketa kepala daerah yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah yang telah mendapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.

Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Dalam aturan itu disebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025.

Belakangan muncul opsi untuk menunda pelantikan tersebut, lantaran sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK masih berjalan.

Usulan itu, disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks palemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca juga:

Sahkan Pram-Rano Gubernur-Wagub Jakarta, DPRD Surati Presiden Minta Pelantikan 7 Februari

Berikut ini merupakan tiga opsi pelantikan kepala daerah yang disampaikan Mendagri Tito ke DPR:

Opsi Pertama

Opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.

Ada pertimbangan lain terkait opsi pertama, sehingga Tito membeberkan subopsi lain dari poin pertama.

Opsi 1B, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.

“Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari,” kata Tito.

Mendagri meyakini opsi itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk pelantikan. Dia juga menyebut lokasi pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, ibu kota negara.

“Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali," ujar Mendagri.

Opsi Kedua

Opsi kedua Tito memaparkan opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Untuk opsi 2A dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April.

Sementara Opsi 2B, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.

"Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," jelas Tito.

Opsi Ketiga

Untuk opsi ketiga, jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.

Dalam opsi ini, opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret. Sementara opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.

Baca juga:

Ketua DPD Sambut Baik Rencana Prabowo Adakan Retreat Kepala Daerah

Jika dirunut kembali, berikut ini merupakan rentang 3 opsi yang diusulkan Mendagri Tito ke DPR:

Khusus Pelantikan Gubernur/wakil gubernur:

Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Khusus Pelantikan Pasangan Bupati/wali kota:

Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)

(Pon)

#Mendagri Tito Karnavian #Menteri Dalam Negeri #Pelantikan Gubernur #Pilkada 2024 #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Mendagri Tito Karnavian janji revisi aturan gaji kepala daerah yang masih diatur PP 109/2000 yang sudah berumur 26 tahun
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Bagikan