Mendagri Belum Ambil Keputusan Pencantuman Aliran Kepercayaan di E-KTP
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan hingga kini pemerintah belum bisa memutuskan apakah akan menyantumkan aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Meski demikian, Menteri Tjahjo tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
"Ini harus disikapi dengan hati-hati," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Camat Wilayah Indonesia Bagian Barat, di Kota Pekanbaru, Kamis (16/11).
Ia mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa menganut agama maupun kepercayaan adalah hak asasi manusia.
Meski begitu, ia menilai kepercayaan bukanlah agama, dan yang diakui dalam UU Administrasi Kependudukan hanya enam agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.
"Menurut undang-undang yang ada, kepercayaan bukan agama," katanya.
Karena itu, Tjahjo mengatakan Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemdikbudnas), Kejaksaan Agung Muda Bidang Intelejen perihal ada berapa aliran kepercayaan yang ada, dan mana yang sah dan yang sesat.
"Kita tanya dulu ke majelis agama yang ada bentuknya bagaimana. Jangan kita ambil kesimpulan sendiri, tulis nama alirannya. Aliran itu banyak, mungkin ada 300-an," kata Tjahjo.
Sebelumnya, amar putusan MK pada awal November 2017 mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Sebut Kop Des Merah Putih Solusi Serap Hasil Pertanian Lokal dan Jaga Ketahanan Pangan Desa
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Dorong Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025
Ingatkan Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Bakal Menyesal, Mendagri: Partai Itu Hanya ‘Kendaraan’
47 Kepala Daerah Bolos Retret, Mendagri Tito: Mungkin Kebijakan Partai
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024