Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait polemik pemotongan dana bagi hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pemerintah daerah (pemda).
Tito menegaskan bahwa kebijakan pemotongan transfer ke daerah (TKD) bukan hal baru, karena langkah serupa juga pernah dilakukan pemerintah pusat saat pandemi COVID-19.
“Pemotongan TKD itu bukan kebijakan baru. Saat pandemi COVID-19 pun pernah dilakukan. Jadi, pemda seharusnya sudah terbiasa,” kata Tito di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca juga:
Menteri Purbaya Ungkap Alasan Dana Bagi Hasil Jakarta Dipotong Paling Besar
Menurut Tito, meski ada pemotongan dana, sejumlah alokasi anggaran untuk daerah tetap disalurkan. Salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang digunakan untuk operasional sekolah dan fasilitas kesehatan.
“DAK non-fisik tidak dikurangi. Artinya, untuk operasional sekolah tidak berkurang. Untuk fasilitas kesehatan, di-exercise dulu. Kalau ada problem, baru disampaikan,” jelasnya.
Tito menambahkan, selama pandemi COVID-19, pemerintah pusat dan daerah pernah melakukan efisiensi anggaran, namun tetap mampu menjalankan roda pemerintahan melalui sistem work from home (WFH).
Baca juga:
Pramono tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan APBD 2026, ini Alasannya
Ia mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
“Banyak terjadi pengurangan fiskal di kementerian, lembaga, dan daerah. Semua difokuskan untuk menjaga ekonomi agar tetap hidup dan menghindari dampak fatal seperti saat COVID-19,” ujar Tito.
“Kita punya banyak pengalaman dan pelajaran. Jangan langsung pesimis atau resisten melihat dampak kebijakan ini,” tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Pemprov DKI Alokasikan Triliunan Rupiah untuk Transportasi dan Pendidikan di APBD 2026
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri