Meme Setnov Bentuk Kritik yang Tak Boleh Dikriminalisasi
Minggu, 05 November 2017 -
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi menilai meme satir terhadap pejabat publik sebagai bentuk kritik yang tak boleh dikriminalisasi. Hal itu disampaikan untuk menyikapi penangkapan atas warganet bernama Dyan Kemala Arrizqi beberapa waktu lalu.
Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.
Salah seorang perwakilan dari koalisi masyarakat sipil, Nawawi Bahrudin mengatakan sikap Setnov mengadukan masyarakat terkait meme seharusnya tidak terjadi. Sebab, Setnov adalah seorang pejabat publik yang seharusnya siap dari segala macam kritik.
"Seharusnya juga dianggap sebagai bahan koreksi untuk melakukan kinerja yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang lebih luas," ujarnya di Kantor LBH Pers, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).
Kemudian, kata dia, peristiwa penyebaran meme bukanlah muncul secara tiba-tiba, namun meme tersebur bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.
"Sehingga seharusnya pihak aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi," jelas Nawawi.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada malam hari (sekitar pukul 22.00) oleh pihak kepolisian terhadap terduga penyebar "meme" semakin menunjukan bahwa kasus penghinaan terhadap pejabat negara sebagai kejahatan yang "luar biasa".
"Sehingga diperlakukan seperti itu dan mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat," imbuhnya.
Oleh karena itu, Nawawi meminta agar pemidanaan terhadap para penyebar meme Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dihentikan. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak.
"Juga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi," pungkas Nawawi.
Sekedar informasi, beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi yakni, Lembaga Bantuan Hukum Pers, AJI Jakarta, ICW, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, KontraS dan ICJR. (Pon)
Baca juga berita lain terkait kasus meme Setnov dalam artikel: LBH BMI Minta Bareskrim Polri Hentikan Kasus Meme Setnov