LBH BMI Minta Bareskrim Polri Hentikan Kasus Meme Setnov
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11)
MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum Banteng Muda Indonesia (LBH BMI) meminta Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan atas 32 akun Facebook, Instagram, Twitter yang dilaporkan terkait meme Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat terbaring di Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara Jakarta pada September lalu. Bareskrim juga diminta untuk membatalkan status tersangka atas nama Dyann Kemala Arrizqi (29) yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banteng Muda Indonesia Ridwan Darmawan menilai, kritik melalui meme terkait Setnov harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, terutama terkait model kreatifitas mengemukakan pendapat millenial akibat dari majunya teknologi informasi saat ini.
"Bareskrim Polri sebaiknya hentikan penyidikan atas laporan polisi oleh Setya Novanto dan batalkan status tersangka atas nama Dian Kemala Arrizqi," kata Ridwan Darmawan melalui siaran persnya, Sabtu (4/11).
Dia menyesalkan sikap Bareskrim Mabes Polri yang begitu cepat merespon laporan yang disusul penangkapan Dyan Kemala Arrizqi serta menetapkan status tersangka. Seakan-akan Bareskrim Polri mengistimewakan Setnov dan melalaikan kasus-kasus besar yang lebih penting.
"Ekspresi yang divisualisasikan dalam meme yang menyebar di media sosial adalah gambaran kekecewaan publik atas perilaku elit dalam memegang amanah jabatan publik serta "megadrama" sakit kronis ketika menghadapi hukum," kata dia.
Menurutnya, bukan lagi menjadi rahasia kalau publik sudah mengetahui bahwa Setnov adalah sosok yang sering ‘bermasalah’ dengan hukum, tetapi selalu lepas dari jerat hukum. Bahkan, ketika dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pun Setnov berhasil lepas dari jerat hukum.
"Inilah yang dinamakan hukum belum bisa berlaku adil dan belum bisa memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum. Polri telah memperlakukan sangat istimewa terhadap kepentingan dan harga diri seorang Setnov," sesal Ridwan.
Kreatifitas yang sangat maju saat ini, lanjut Ridwan, menuntut Polri harus berpikir maju dan modern. Polri harus meninggalkan cara berpikir konvensional ketika berhadapan dengan teknologi informasi yang semakin canggih. Apalagi, meme bermuatan kritik dimaksudkan untuk perbaikan penegakan hukum dan perbaikan terhadap perilaku pejabat.
"Jika polisi terlampau aktif menindak kreativitas dalam bentuk kritik semacam itu, sementara kritik itu sendiri bagian dari hak dan kewajiban masyarakat dalam membantu penegak hukum memperbaiki proses penegakan hukum, lantas dijadikan sebagai sebuah tindakan kriminal, maka polisi akan kehabisan energi hanya untuk mengurus jutaan meme yang selalu berseliweran di media sosial," tuturnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Jumat Malam Tol JORR Macet Parah, PSI Minta Jam Operasional Truk di Jakarta Dibatasi
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi