LBH BMI Minta Bareskrim Polri Hentikan Kasus Meme Setnov


Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11)
MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum Banteng Muda Indonesia (LBH BMI) meminta Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan atas 32 akun Facebook, Instagram, Twitter yang dilaporkan terkait meme Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat terbaring di Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara Jakarta pada September lalu. Bareskrim juga diminta untuk membatalkan status tersangka atas nama Dyann Kemala Arrizqi (29) yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banteng Muda Indonesia Ridwan Darmawan menilai, kritik melalui meme terkait Setnov harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, terutama terkait model kreatifitas mengemukakan pendapat millenial akibat dari majunya teknologi informasi saat ini.
"Bareskrim Polri sebaiknya hentikan penyidikan atas laporan polisi oleh Setya Novanto dan batalkan status tersangka atas nama Dian Kemala Arrizqi," kata Ridwan Darmawan melalui siaran persnya, Sabtu (4/11).
Dia menyesalkan sikap Bareskrim Mabes Polri yang begitu cepat merespon laporan yang disusul penangkapan Dyan Kemala Arrizqi serta menetapkan status tersangka. Seakan-akan Bareskrim Polri mengistimewakan Setnov dan melalaikan kasus-kasus besar yang lebih penting.
"Ekspresi yang divisualisasikan dalam meme yang menyebar di media sosial adalah gambaran kekecewaan publik atas perilaku elit dalam memegang amanah jabatan publik serta "megadrama" sakit kronis ketika menghadapi hukum," kata dia.
Menurutnya, bukan lagi menjadi rahasia kalau publik sudah mengetahui bahwa Setnov adalah sosok yang sering ‘bermasalah’ dengan hukum, tetapi selalu lepas dari jerat hukum. Bahkan, ketika dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pun Setnov berhasil lepas dari jerat hukum.
"Inilah yang dinamakan hukum belum bisa berlaku adil dan belum bisa memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum. Polri telah memperlakukan sangat istimewa terhadap kepentingan dan harga diri seorang Setnov," sesal Ridwan.
Kreatifitas yang sangat maju saat ini, lanjut Ridwan, menuntut Polri harus berpikir maju dan modern. Polri harus meninggalkan cara berpikir konvensional ketika berhadapan dengan teknologi informasi yang semakin canggih. Apalagi, meme bermuatan kritik dimaksudkan untuk perbaikan penegakan hukum dan perbaikan terhadap perilaku pejabat.
"Jika polisi terlampau aktif menindak kreativitas dalam bentuk kritik semacam itu, sementara kritik itu sendiri bagian dari hak dan kewajiban masyarakat dalam membantu penegak hukum memperbaiki proses penegakan hukum, lantas dijadikan sebagai sebuah tindakan kriminal, maka polisi akan kehabisan energi hanya untuk mengurus jutaan meme yang selalu berseliweran di media sosial," tuturnya. (Fdi)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum

Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek

Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
