Meme Setnov Bentuk Kritik yang Tak Boleh Dikriminalisasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 05 November 2017
Meme Setnov Bentuk Kritik yang Tak Boleh Dikriminalisasi

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung KPK, Kamis (14/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi menilai meme satir terhadap pejabat publik sebagai bentuk kritik yang tak boleh dikriminalisasi. Hal itu disampaikan untuk menyikapi penangkapan atas warganet bernama Dyan Kemala Arrizqi beberapa waktu lalu.

Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.

Salah seorang perwakilan dari koalisi masyarakat sipil, Nawawi Bahrudin mengatakan sikap Setnov mengadukan masyarakat terkait meme seharusnya tidak terjadi. Sebab, Setnov adalah seorang pejabat publik yang seharusnya siap dari segala macam kritik.

"Seharusnya juga dianggap sebagai bahan koreksi untuk melakukan kinerja yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang lebih luas," ujarnya di Kantor LBH Pers, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).

Kemudian, kata dia, peristiwa penyebaran meme bukanlah muncul secara tiba-tiba, namun meme tersebur bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.

"Sehingga seharusnya pihak aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi," jelas Nawawi.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada malam hari (sekitar pukul 22.00) oleh pihak kepolisian terhadap terduga penyebar "meme" semakin menunjukan bahwa kasus penghinaan terhadap pejabat negara sebagai kejahatan yang "luar biasa".

"Sehingga diperlakukan seperti itu dan mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat," imbuhnya.

Oleh karena itu, Nawawi meminta agar pemidanaan terhadap para penyebar meme Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dihentikan. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak.

"Juga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi," pungkas Nawawi.

Sekedar informasi, beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi yakni, Lembaga Bantuan Hukum Pers, AJI Jakarta, ICW, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, KontraS dan ICJR. (Pon)

Baca juga berita lain terkait kasus meme Setnov dalam artikel: LBH BMI Minta Bareskrim Polri Hentikan Kasus Meme Setnov

#Setya Novanto #Meme Lucu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan