Meme Setnov Bentuk Kritik yang Tak Boleh Dikriminalisasi


Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung KPK, Kamis (14/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi menilai meme satir terhadap pejabat publik sebagai bentuk kritik yang tak boleh dikriminalisasi. Hal itu disampaikan untuk menyikapi penangkapan atas warganet bernama Dyan Kemala Arrizqi beberapa waktu lalu.
Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.
Salah seorang perwakilan dari koalisi masyarakat sipil, Nawawi Bahrudin mengatakan sikap Setnov mengadukan masyarakat terkait meme seharusnya tidak terjadi. Sebab, Setnov adalah seorang pejabat publik yang seharusnya siap dari segala macam kritik.
"Seharusnya juga dianggap sebagai bahan koreksi untuk melakukan kinerja yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang lebih luas," ujarnya di Kantor LBH Pers, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).
Kemudian, kata dia, peristiwa penyebaran meme bukanlah muncul secara tiba-tiba, namun meme tersebur bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.
"Sehingga seharusnya pihak aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi," jelas Nawawi.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada malam hari (sekitar pukul 22.00) oleh pihak kepolisian terhadap terduga penyebar "meme" semakin menunjukan bahwa kasus penghinaan terhadap pejabat negara sebagai kejahatan yang "luar biasa".
"Sehingga diperlakukan seperti itu dan mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat," imbuhnya.
Oleh karena itu, Nawawi meminta agar pemidanaan terhadap para penyebar meme Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dihentikan. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak.
"Juga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi," pungkas Nawawi.
Sekedar informasi, beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi yakni, Lembaga Bantuan Hukum Pers, AJI Jakarta, ICW, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, KontraS dan ICJR. (Pon)
Baca juga berita lain terkait kasus meme Setnov dalam artikel: LBH BMI Minta Bareskrim Polri Hentikan Kasus Meme Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
