Mayoritas Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Serahkan LHKPN, KPK Minta Masyarakat Pantau

Selasa, 07 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 72 persen anggota Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa data tersebut dihimpun hingga Selasa (7/1).

Ia menyebutkan, dari total 124 pejabat wajib lapor, 90 di antaranya telah menyampaikan LHKPN.

"Dari total 124 Wajib Lapor, sebanyak 90 telah melaporkan LHKPN, atau sekitar 72 persen," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Baca juga:

Usai Pecat Shin Tae-yong, LHKPN Erick Thohir Dilirik Publik

Lebih rinci, Budi menjelaskan bahwa 44 dari 52 menteri sudah melaporkan LHKPN, sementara untuk wakil menteri, 38 dari 57 orang telah memenuhi kewajiban ini. Selain itu, 8 dari 15 utusan presiden juga telah menyampaikan laporan mereka.

KPK meminta para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan mereka untuk segera melakukannya.

Budi juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah pelantikan, yaitu pada 21 Januari 2025.

Baca juga:

KPK Telisik LHKPN Milik Ayah Dokter Koas Problematik Lady Aurellia

KPK siap memberikan pendampingan bagi pejabat yang membutuhkan bantuan dalam mengisi LHKPN.

"LHKPN adalah alat pencegahan korupsi sekaligus bentuk transparansi publik terkait aset dan kekayaan para pejabat," kata Budi.

"Pelaporan ini memungkinkan masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi, sebagai bentuk keterlibatan dalam pemberantasan korupsi," tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan