Masuk Markas Polisi di Jatim Wajib Scan Barcode Vaksinasi

Rabu, 25 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Aplikasi PeduliLindungi yang sudah banyak digunakan sebagai syarat aktivitas seperti masuk beberapa mal untuk pencegahan sebaran COVID-19, kini diterapkan di lingkup Markas Polda Jatim.

"Nantinya bisa diterapkan dan menjadi syarat bagi siapa pun, baik anggota maupun masyarakat umum yang akan masuk ke dalam Mako Polda sampai tingkat Polsek," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya,Jawa Timur, Selasa (24/8).

Baca Juga:

Mal di Solo Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi

Ia menambahkan, langkah ini bertujuan agar anggota maupun masyarakat umum yang berkunjung di kantor polisi, dipastikan telah mengikuti vaksinasi COVID-19, untuk saling menjaga satu sama lain dari paparan Covid-19.

Barcode tersebut akan disediakan di pintu masuk Mako. Anggota atau masyarakat umum bisa melakukan scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Ya semuanya harus discan barcode vaksin Covid-19 pakai aplikasi PeduliLindungi. Jadi, syarat menunjukkan keterangan vaksin tidak hanya berlaku di mal saja, masuk kantor polisi juga wajib sudah di vaksin tentunya," kata Gatot.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto: Humas)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto: Humas)

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan puluhan daerah berhasil turun level untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada lanjutan PPKM yang dimulai pada 24 Agustus 2021.

Di Jatim, wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan level adalah Surabaya Raya. Sidoarjo, Kota Surabaya, Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Gersik dan Kabupaten Bangkalan.

"Aglomerasi Surabaya dan Aglomerasi Semarang, Alhamdulillah sudah masuk level 3," kata Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro. (Andika Eldon / Surabaya)

Baca Juga:

Validasi Dokumen Perjalanan Kini Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan