Marak Praktik Tying, KPPU Kumpulkan Belasan Pelaku Usaha Minyak Goreng

Jumat, 01 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Praktik tying atau pembelian minyak goreng bersyarat dengan barang tertentu marak dilakukan distributor minyak goreng curah di Kota Solo, Jawa Tengah.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta mengumpulkan belasan pelaku usaha distributor/toko yang menjual minyak goreng di Solo, Jumat (1/4), atas temuan tersebut.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta Maryunani Sinta Hapsari mengatakan, pelaku usaha yang mendapatkan sosialisasi ini merupakan perwakilan dari sejumlah toserba, minimarket, dan distributor minyak curah.

Baca Juga:

Kapolri Minta Produsen Minyak Goreng Curah Tingkatkan Produksinya

"Kami perlu memberikan edukasi menyusul adanya distributor yang melakukan praktik tying berupa menjual minyak goreng curah dengan barang lainnya," ujar Maryunani, Jumat (1/4).

Diakuinya, praktik tying marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, pembelian bersyarat juga dilakukan sejumlah usaha di Solo.

“Kami perlu memberikan edukasi, jangan lagi ada penjualan bersyarat yang memberatkan masyarakat khususnya di Kota Solo karena itu memberatkan masyarakat,” ucap dia.

Pemkot Solo, lanjut dia, telah memberikan teguran kepada pelaku usaha yang kedapatan melakukan praktik tying. Pelaku usaha belum dijerat hukum karena punya iktikad baik setelah ditegur Pemkot Solo.

"Pengusaha akan kita jerat hukum jika melakukan penjualan bersyarat kembali," tegas dia.

Baca Juga:

Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Dana Subsidi Harus Tepat Sasaran

Ia mengatakan, sanksi pelanggaran berdasarkan Undang-undang No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satunya berupa denda minimal Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII Yogyakarta Kamal Barok menambahkan, pihaknya telah mengadvokasi 11 distributor minyak goreng kemasan di DIY. Advokasi dilakukan untuk mengedepankan upaya persuasif.

"Mereka memanfaatkan keuntungan dengan adanya kelangkaan minyak goreng. Itu tidak etis jika sampai mensyaratkan membeli barang tertentu jika ingin dilayani pembelian minyak goreng," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Minyak Goreng Bikin Inflasi Maret 2022 Capai 0,66 Persen, Tertinggi Sejak Mei 2019

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan