Marak Praktik Tying, KPPU Kumpulkan Belasan Pelaku Usaha Minyak Goreng


Petugas Polresta Surakarta melakukan meninjauan stok minyak goreng di salah satu distributor minyak goreng di Solo. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Praktik tying atau pembelian minyak goreng bersyarat dengan barang tertentu marak dilakukan distributor minyak goreng curah di Kota Solo, Jawa Tengah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta mengumpulkan belasan pelaku usaha distributor/toko yang menjual minyak goreng di Solo, Jumat (1/4), atas temuan tersebut.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta Maryunani Sinta Hapsari mengatakan, pelaku usaha yang mendapatkan sosialisasi ini merupakan perwakilan dari sejumlah toserba, minimarket, dan distributor minyak curah.
Baca Juga:
Kapolri Minta Produsen Minyak Goreng Curah Tingkatkan Produksinya
"Kami perlu memberikan edukasi menyusul adanya distributor yang melakukan praktik tying berupa menjual minyak goreng curah dengan barang lainnya," ujar Maryunani, Jumat (1/4).
Diakuinya, praktik tying marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, pembelian bersyarat juga dilakukan sejumlah usaha di Solo.
“Kami perlu memberikan edukasi, jangan lagi ada penjualan bersyarat yang memberatkan masyarakat khususnya di Kota Solo karena itu memberatkan masyarakat,” ucap dia.
Pemkot Solo, lanjut dia, telah memberikan teguran kepada pelaku usaha yang kedapatan melakukan praktik tying. Pelaku usaha belum dijerat hukum karena punya iktikad baik setelah ditegur Pemkot Solo.
"Pengusaha akan kita jerat hukum jika melakukan penjualan bersyarat kembali," tegas dia.
Baca Juga:
Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Dana Subsidi Harus Tepat Sasaran
Ia mengatakan, sanksi pelanggaran berdasarkan Undang-undang No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satunya berupa denda minimal Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII Yogyakarta Kamal Barok menambahkan, pihaknya telah mengadvokasi 11 distributor minyak goreng kemasan di DIY. Advokasi dilakukan untuk mengedepankan upaya persuasif.
"Mereka memanfaatkan keuntungan dengan adanya kelangkaan minyak goreng. Itu tidak etis jika sampai mensyaratkan membeli barang tertentu jika ingin dilayani pembelian minyak goreng," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Minyak Goreng Bikin Inflasi Maret 2022 Capai 0,66 Persen, Tertinggi Sejak Mei 2019
Bagikan
Berita Terkait
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan

Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
