Lokasi Penyerahan Ferdy Sambo ke Jaksa Masih Misteri

Senin, 03 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati proses tahap dua atau pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada hari Rabu (5/10) lusa.

Namun untuk lokasi pelimpahan para tersangka hingga saat ini masih dikomunikasikan antara Polri dan Kejagung.

“Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Panglima TNI Turun Tangan Dalam Kasus Ferdy Sambo

Dedi mengatakan, meski belum disepakati, Polri mengusulkan penahanan setelah proses tahap dua dilakukan di Bareskrim untuk efisiensi waktu.

“Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap duanya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim,” paparnya.

Dedi memastikan, penahanan para tersangka masih berada di Bareskrim. Namun untuk ke depannya, keputusan penahanan para tersangka berada di kejaksaan.

“Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Kasus Ferdy Sambo Bakal Dikarantina

Dalam kasus pembunuhan berencana, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan, tak terkecuali Brigjen Hendra.

Enam orang tersangka obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Knu)

Baca Juga:

Pelimpahan Tahap II Perkara Ferdy Sambo Dilakukan Rabu Mendatang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan