Pelimpahan Tahap II Perkara Ferdy Sambo Dilakukan Rabu Mendatang
Irjen Pol. Ferdy Sambo. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawanannya, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Rencananya, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan empat tersangka tindak dilaksanakan pada Rabu (5/10).
"(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (2/10) malam.
Baca Juga:
Nasib Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Usai Keduanya Dipenjara
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu (5/10).
"Hari Rabu," kata Andi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, pelimpahan tahap II sesuai dengan lokasi kejadian tempat perkara yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan sehingga pelimpahan tahap II dilaksanakan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait penahanan para tersangka, terutama Putri Candrawathi yang baru resmi ditahan terhitung tanggal 30 September 2022, Ketut mengatakan, penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama.
"Akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan," katanya.
Ia mengatakan, penahanan dilakukan untuk menghindari terdakwa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri.
Sebelumnya, Rabu (28/9), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka "obstruction of justice" dinyatakan lengkap atau P-21.
Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan tanggung awab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II dalam waktu yang tidak terlalu lama dari dinyatakannya berkas P-21.
Adapun kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Sedangkan tujuh tersangka "obstruction of justice", Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga:
Kapolri Buka Hasil Penyelidikan Dugaan Sejumlah Kapolda Bantu Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi