MerahPutih.com - Kasus penganiayaan yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan.
Baca juga:
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Korban diketahui sempat menginap bersama pelaku MIA (33) di sebuah hotel di Jakarta Selatan sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Memang betul, tamu itu menginap di kita, dan mereka stay di sini kurang lebih seminggu lebih,
Darwin, Front Office Manager Hotel Penginapan
Rombongan WNA Brunei Rencana Mau Nonton Konser
Menurut dia, rombongan WNA Brunei itu datang berdelapan orang, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan untuk menonton konser. Namun, dia tidak dapat memastikan permasalahan yang terjadi antara pelaku dan korban selama menginap.
Kalau untuk permasalahan, kita kurang tahu, karena memang kita dapat informasi awal dari mereka pada saat check-in juga cuma mau nonton konser saja, sih,
Darwin, Front Office Manager Hotel Penginapan
Darwin mengungkapkan rombongan mereka telah keluar dari penginapan pada 14 Mei 2026. Sementara itu, korban dinyatakan meninggal dunia dua hari kemudian.
“Kita dapat informasi kejadian itu sempat didatangi pihak kepolisian sekitar tiga hari setelah tanggal check-out, tanggal 14 itu,” tutur Darwin, kepada media, dikutip Jumat (29/5).
Baca juga:
Pemprov DKI Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Blok M, 13 Orang Dibina
Kronologi WNA Brunei Tewas di Blok M
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus penganiayaan maut yang melibatkan sesama WNA asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa yang dipicu adu mulut itu mengakibatkan korban berinisial MHF (30) tewas setelah dihantam menggunakan botol kaca oleh tersangka MIA (33).
Tersangka MIA berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (25/5) di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini dilansir Antara, WNA Brunei tersebut telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

