Nasib Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Usai Keduanya Dipenjara

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 01 Oktober 2022
Nasib Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Usai Keduanya Dipenjara

Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putri Candrawathi akhirnya dipenjara akibat perbuatannya dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Putri, Febri Diansyah mengungkapkan, anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri akan dirawat oleh nenek maupun pengasuhnya. Keduanya diketahui masih memiliki bayi yang berusia dua tahun.

Baca Juga:

Kapolri Buka Hasil Penyelidikan Dugaan Sejumlah Kapolda Bantu Ferdy Sambo

"Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," kata Febri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Menurut Febri, hal ini merupakan masa sulit yang harus dihadapi seorang anak yang masih balita. Dimana, ibunya mesti mendekam dipenjara.

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya bagi baik anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini," ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Putri Candrawathi tetap bisa bertemu dengan anaknya kendati menjalani penahanan.

"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan," kata Kapolri Sigit.

Baca Juga:

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi tersangka Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik. Kondisi Putri dalam keadaan sehat jasmani dan psikologi.

“Kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ujarnya.

Listyo menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Putri Candrawathi yang mulai ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Apakah di Bareskrim ataukah di Rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit.

Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J. Saat ini, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo

#Kapolri #Mabes Polri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan seluruh agenda peringatan kemerdekaan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Daftar Jenderal Dipromosikan Kapolri Listyo, Ada Yang Naik Jadi Bintang 2
Sebagai unsur pelaksana utama Polri, Baintelkam memiliki tugas menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan guna mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Daftar Jenderal Dipromosikan Kapolri Listyo, Ada Yang Naik Jadi Bintang 2
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Sinergi antarlembaga penting untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk di bidang penegakan hukum dan keamanan.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Bagikan