Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Dokumentasi bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Proses pemecatan Ferdy Sambo dari Korps Kepolisian memasuki babak baru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan memastikan hal itu.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9).
Mekanisme ini telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding sebelumnya menolak upaya banding Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah
KKEP Banding menyatakan tetap memecat otak pelaku pembunuhan berencana itu dari keanggotaannya di kepolisian.
Sambo melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya.
Mabes Polri juga memastikan tak ada upacara resmi pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencopotan tanda pangkat dan jabatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri cukup dilakukan lewat administrasi. (Knu)
Baca Juga:
Komjak Khawatir Jaksa Penuntut Kasus Ferdy Sambo Diintervensi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
[HOAKS atau FAKTA] : Roy Suryo Akhirnya Akui Keaslian Ijazah dan Meminta Maaf kepada Jokowi