Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Dokumentasi bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Karier Ferdy Sambo di institusi Polri berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sudah menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Sehingga, status irjen aktif di depan nama Ferdy Sambo juga sudah dihapus. Ia pun kini menjadi warga sipil biasa.
Baca Juga:
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Sigit mengakui dampak kasus Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Kami sadar dampak kasus ini betul-betul menggerus kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Sigit.
Sigit berkomitmen Polri akan melakukan evaluasi serta perbaikan. Perbaikan itu meliputi tiga bidang.
"Kami semua jajaran berkomitmen tentunya melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan bidang struktural, perbaikan instrumental dan tentunya yang paling utama di bidang kultural," imbuhnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan
Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.
Polri sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. (Knu)
Baca Juga:
Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri