Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Dokumentasi bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Karier Ferdy Sambo di institusi Polri berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sudah menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Sehingga, status irjen aktif di depan nama Ferdy Sambo juga sudah dihapus. Ia pun kini menjadi warga sipil biasa.
Baca Juga:
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Sigit mengakui dampak kasus Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Kami sadar dampak kasus ini betul-betul menggerus kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Sigit.
Sigit berkomitmen Polri akan melakukan evaluasi serta perbaikan. Perbaikan itu meliputi tiga bidang.
"Kami semua jajaran berkomitmen tentunya melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan bidang struktural, perbaikan instrumental dan tentunya yang paling utama di bidang kultural," imbuhnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan
Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.
Polri sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. (Knu)
Baca Juga:
Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global