Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo


Dokumentasi bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Karier Ferdy Sambo di institusi Polri berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sudah menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Sehingga, status irjen aktif di depan nama Ferdy Sambo juga sudah dihapus. Ia pun kini menjadi warga sipil biasa.
Baca Juga:
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Sigit mengakui dampak kasus Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Kami sadar dampak kasus ini betul-betul menggerus kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Sigit.
Sigit berkomitmen Polri akan melakukan evaluasi serta perbaikan. Perbaikan itu meliputi tiga bidang.
"Kami semua jajaran berkomitmen tentunya melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan bidang struktural, perbaikan instrumental dan tentunya yang paling utama di bidang kultural," imbuhnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan
Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.
Polri sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. (Knu)
Baca Juga:
Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
