LockVid 2020, Loket Virtual Gerbang Pelindungan Ciptaan Anak Negeri

Jumat, 15 Mei 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki Loket Virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto menjelaskan, bahwa Loket Virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri itu bernama LockVid 2020.

Baca Juga:

Begini Nasib Sejumlah Jenderal Polri Pasca Mantan Kapolda Bengkulu Terinfeksi Corona

“Virtual Loket itu bagian dari keinginan DJKI harus bisa menanggulangi dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan murah tentunya,” kata Sucipto dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Direktur Teknologi Informasi DJKI Sucipto menandatangi sertifikat hak cipta LockVid 2020
Sucipto menandatangani peluncuran LockVid 2020 di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Loket virtual tersebut diharapakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat. Supaya masyarakat dapat mendaftarkan kreativitasnya ke DJK Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Juga sebagai upaya melaksanakan pelayanan publik. Meski saat ini sedang terjadi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Loket Virtual bernama LockVid 2020 diluncurkan pada Rabu 13 Mei kemarin. Loket Virtual ini sudah dapat diakses masyarakat sejak Kamis 14 Mei kemarin.

LockVid 2020 ini akan terus melayani dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hingga loket offline dapat dibuka kembali.

Menurut Sucipto, website DJKI adalah kunci untuk mendaftarkan kreativitasnya untuk berusaha menjalankan kreativitasnya. Bagi DJKI tidak ada hambatan untuk melayani masyarakat mendaftarkan dokumen terkait kekayaan intelektual.

“Masyarakat bisa menuju URL loketvirtual.dgip.go.id,” pungkasnya.

Sucipto menjelaskan juga bahwa LockVid 2020 artinya adalah loket tempat masyarakat dapat memasukkan data dokumen apa saja, yang terkait pendaftaran dari teknis pelayanan kekayaan intelektual. Kemudian lock itu juga diartikan sebagai kunci.

“Kunci berarti masyarakat bisa membuka apa saja. Lalu diberikan kemudahan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengatakan, bahwa kebutuhan pemerintah akan dukungan teknologi informasi kini sudah tidak dapat dielakkan lagi karena Corona.

Maka Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham yang baru diminta untuk membuat inovasi lain yang dapat membantu tugas-tugas DJKI.

“Tantangannya cukup berat untuk Pak Sucipto karena kita ke depan nggak bisa lagi melepaskan teknologi. Jadi pekerjaan-pekerjaan substantif dan administratif ini sudah menggunakan teknologi,” ujar Freddy Harris.

Loket Virtual merupakan salah satu upaya yang dibangun bersama oleh pimpinan DJKI, yaitu Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto, dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Mohamad Aliamsyah selaku Ketua Tim Penataan dan Pengembangan Aplikasi serta Infrastruktur TI DJKI. Keduanya juga berperan sebagai koordinator layanan tersebut.

Baca Juga:

Amien Rais Cs Akan Kembali Ajukan Uji Materi Perppu Corona ke MK

Sebelumnya, Sucipto mengabdi sebagai Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kalimantan Tengah. Dia juga pernah berkarir di bidang swasta sebelum terjun ke pemerintahan. Sucipto merupakan Direktur TI yang diambil sumpah untuk memangku jabatannya pada 4 Mei 2020 silam oleh Menkumham Yasonna Laoly. Sucipto menggantikan Sarno yang kini bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara itu, Mohamad Aliamsyah juga baru dilantik pada Februari 2020 silam. Dia menggantikan direktur sebelumnya, Fathurrahman yang menjalani pensiun.(Pon)

Baca Juga:

Polisi Bakal Kejar Pengedar Surat Keterangan Sehat dan Bebas Corona

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan