Amien Rais Cs Akan Kembali Ajukan Uji Materi Perppu Corona ke MK
Sidang perdana gugatan uji materi Perppu Corona di MK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Amien Rais dan kawan-kawan kembali mengajukan uji materi atau judicial review Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan pertamanya ditolak lantaran dinilai belum lengkap secara materi oleh hakim MK.
Salah satu penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keunganan selama pandemi Covid-19, Hari Damai Lubis mengungkapkan pihakan akan mengajukan lagi gugatan bila perppu tersebut sudah diundangkan DPR.
Baca Juga:
Dorong Transparansi Bansos, KPK Koordinasi dengan Tiga Pemda di Jawa Barat
"Saya melalui kuasa hukum Arvid Martdwisaktyo akan langsung registrasi judicial review ke MK saat dengar dan tahu tepat hari perppu itu dinyatakan sah berlaku menjadi undang-undang," kata Damai Hari Lubis melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (14/5).
Ia telah melayangkan surat pencabutan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena DPR RI pada hari Selasa (12/5) telah menyetujui pengesahan perppu itu menjadi undang-undang.
Pencabutan perkara itu, lanjut dia, karena objek uji materi sudah tidak ada sejak perppu itu disahkan DPR menjadi undang-undang dan diperkirakan permohonan itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan Damai Hari Lubis yang mencabut permohonannya, dua pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ingin agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara-perkara mereka.
Koordinator MAKI Boyamin, salah satu pemohon, dalam sidang Kamis siang mengaku ragu perppu itu akan diundangkan dalam lembaran negara sebelum 30 hari setelah disahkan.
"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. 30 hari pun belum tentu tayang di Lembaran Negara. Jadi, dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Boyamin seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona
Sementara itu, kuasa hukum Din Syamsuddin, Ahmad Yani, juga memilih tidak mencabut permohonan, kemudian meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena mendesak.
"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat serta sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan