Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat
Anggkota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, menyesalkan terbitnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Presiden Joko Widodo tidak punya rasa empati terhadap rakyat karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga:
KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Jiwasraya
“Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Dengan menerbitkan Perpres itu, pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak naik lagi.
“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” ujarnya.
Saleh juga menduga bahwa pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020.
Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25.500.
"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi. Dan uniknya, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” jelas dia.
Legislator asal Sumatera Utara ini mengatakan, di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Saleh memandang dengan kenaikan iuran ini akan banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.
“Kami memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Namun, pelayanan kesehatan semestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan,” ujar Saleh.
Baca Juga:
Monumen Patung Didi Kempot, Wali Kota Solo: Lebih Tepatnya Dibangun di Lokananta
Di sisi lain, pihaknya khawatir Perpres baru ini akan dilawan oleh rakyat. Mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke MA Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi.
“Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah. Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi,” pungkas Saleh.(Pon)
Baca Juga:
Di Persidangan Novel, Ibu Ini Ceritakan Detik-Detik Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
DPR Soroti Ancaman Superflu, Pemerintah Diminta Bertindak Tanpa Tunggu Lonjakan Kasus
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Pengawasan Dinilai Longgar, DPR Kritik BGN soal Insiden Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Kondisi Pengungsi Memburuk, DPR Minta Kemenkes Kirim Tenaga Kesehatan Tambahan ke Sumatra
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026