MerahPutih.com - Komisi IX DPR RI menegaskan program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, melainkan komitmen nyata negara untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko.
Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menyoroti pentingnya perluasan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang masih banyak belum terlindungi.
“Kita tidak boleh membiarkan ada pekerja yang tidak memiliki perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan harus menjangkau semua, termasuk pekerja informal yang selama ini sering luput dari sistem,” katanya, saat penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Senin (4/5).
Baca juga:
UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Implementasi di Lapangan
Kolaborasi Pemerintah dan DPR
Ninik juga mengajak masyarakat dan pemberi kerja untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan ini bukan pilihan, tapi kebutuhan. Setiap pekerja berhak merasa aman dalam bekerja karena ada jaminan jika risiko terjadi,” tambahnya.
Legislator itu juga menyampaikan pesan dari Abdul Muhaimin Iskandar agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin diperkuat dan diperluas.
“Beliau berharap agar kita semua memperkuat kolaborasi, baik itu pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada pekerja yang tertinggal dari sistem perlindungan sosial,” ungkapnya.
Baca juga:
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Momentum Penguatan Sistem Jaminan Sosial
Kegiatan penyerahan santunan ini diharapkan tidak hanya membantu keluarga penerima manfaat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, terutama bagi pekerja informal yang jumlahnya masih sangat besar. (Pon)