Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Kab. Bandung, Komisi IX DPR: Perhatian terhadap Korban Jangan Berhenti pada Proses Hukumnya

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Kab. Bandung, Komisi IX DPR: Perhatian terhadap Korban Jangan Berhenti pada Proses Hukumnya

Ilustrasi kekerasan perempuan. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memastikan korban dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi secara optimal. Menurut dia, perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti pada proses hukum semata.

Netty menyampaikan keprihatinannya atas kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan memprihatinkan dengan sejumlah gangguan kesehatan fisik maupun psikologis akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.

“Kita semua tentu mengecam tindakan kekerasan yang diduga dialami korban. Namun, perhatian kita tidak boleh berhenti pada proses hukum. Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang optimal,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami gangguan mobilitas, kesulitan berbicara, gangguan penglihatan, serta berbagai luka fisik yang diduga merupakan dampak dari kekerasan berkepanjangan.

Menurut Netty, kondisi tersebut memerlukan penanganan yang komprehensif, mulai dari perawatan medis, rehabilitasi medik, fisioterapi, hingga pemulihan kesehatan jiwa.

Baca juga:

Pengamat Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat Imbas Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Ia menilai trauma psikologis yang dialami korban harus menjadi perhatian utama dalam proses pemulihan. Sebab, dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi mental korban.

“Korban diduga mengalami kekerasan dan isolasi dalam waktu yang panjang. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, layanan kesehatan jiwa harus menjadi bagian utama dari proses pemulihan,” katanya.

Netty meminta Kementerian Kesehatan bersama fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani korban memastikan seluruh kebutuhan rehabilitasi dapat dipenuhi tanpa terkendala persoalan administratif maupun pembiayaan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan psikolog dan psikiater secara berkelanjutan. Menurut dia, pemulihan trauma membutuhkan waktu yang panjang dan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan awal.

“Kesehatan mental korban harus mendapat perhatian yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Pendampingan tidak boleh berhenti setelah korban keluar dari rumah sakit, tetapi harus berlanjut sampai benar-benar pulih,” ujarnya.

Baca juga:

Taufik Hidayat Ngaku Minum Miras saat Aniaya Pacarnya di Bandung Selama 3 Tahun

Netty juga menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap korban kekerasan, terutama perempuan yang berada dalam situasi rentan dan terisolasi.

Ia berharap negara dapat mengawal proses pemulihan korban secara menyeluruh sehingga hak korban atas kesehatan, keamanan, dan masa depan yang lebih baik dapat terpenuhi.

“Korban membutuhkan keadilan, tetapi juga membutuhkan kesempatan untuk pulih dan melanjutkan hidupnya. Negara harus hadir mengawal kedua hal tersebut secara bersamaan,” tutup Netty. (Pon)

#Komisi IX DPR #Penyekapan #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
113.336 Kasus ISPA akibat Karhutla, DPR Minta Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan
Kemenkes mencatat 113.336 kasus ISPA akibat karhutla hingga 9 September 2026. DPR meminta pemerintah memperkuat layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
113.336 Kasus ISPA akibat Karhutla, DPR Minta Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan