Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik, mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal serta pendampingan menyeluruh bagi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ninik mengecam keras tindakan pelaku yang dinilainya sebagai perbuatan biadab dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Ini tindakan biadab yang sama sekali tidak bisa ditolerir. Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum dengan tegas. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan rasa aman dan masa depan korban,” tegas Ninik di Jakarta, Jumat (8/5).

Menurut dia, kasus kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam bagi para korban.

Karena itu, pendampingan terhadap korban dinilai menjadi hal yang sangat penting agar mereka tidak menghadapi tekanan dan trauma seorang diri.

“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” lanjutnya.

Baca juga:

Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan

Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan

Ninik menilai santriwati korban kekerasan seksual menghadapi dampak jangka panjang, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Oleh sebab itu, penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan proses pemulihan korban berjalan maksimal.

“UU TPKS telah mengatur dengan jelas soal hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Implementasinya harus bener-bener dijalankan di lapangan agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga privasi dan identitas korban demi melindungi keselamatan serta proses pemulihan psikologis mereka.

“Kami siap turun mendampingi para korban. Tetapi semua pihak harus menjaga privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperparah trauma mereka,” tuturnya.

Ninik menegaskan korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan penuh dari berbagai bentuk tekanan sosial, termasuk perundungan dan komentar yang menyudutkan.

“Jangan sampai korban mengalami trauma kedua akibat pemberitaan, perundungan atau komentar yang menyudutkan. Korban kekerasan harus dilindungi martabat dan masa depannya,” sambungnya. (Pon)

#Komisi IX DPR #Kekerasan Seksual #Pati Jawa Tengah #Pondok Pesantren
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Hadir di 100 Tahun Gontor, Hasan Abdullah Sahal Ungkap Makna di Balik Nama 'Gontor'
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Gontor di Ponorogo. Hasan Abdullah Sahal mengungkap makna satu abad pengabdian Gontor.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Hadir di 100 Tahun Gontor, Hasan Abdullah Sahal Ungkap Makna di Balik Nama 'Gontor'
Indonesia
100 Tahun Gontor: Prabowo Hadir, Mushaf Al-Qur'an Karya Santri Diluncurkan
Presiden Prabowo menghadiri puncak peringatan 100 tahun Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu 19 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
100 Tahun Gontor: Prabowo Hadir, Mushaf Al-Qur'an Karya Santri Diluncurkan
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
Kemarau Panjang Makin Terasa, 2.000 Santri Gelar Salat Istisqa dan Panjatkan Doa
Sebanyak 2.000 santri Ponpes Budi Utomo menggelar Salat Istisqa di tengah kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah Soloraya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Kemarau Panjang Makin Terasa, 2.000 Santri Gelar Salat Istisqa dan Panjatkan Doa
Indonesia
Dapur SPPG Kalitengah Disuspend Usai 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Diduga Keracunan
Sebanyak 431 santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo diduga keracunan usai menyantap MBG. Dapur SPPG Kalitengah Tanggulangin disuspend sementara BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
Dapur SPPG Kalitengah Disuspend Usai 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Diduga Keracunan
Indonesia
Aspirasi Warga Pati Dibawa ke DPR, Cucun Siapkan Langkah: Plt Bupati dan APH akan Dipanggil
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan DPR akan meminta penjelasan Plt Bupati Pati dan APH untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Aspirasi Warga Pati Dibawa ke DPR, Cucun Siapkan Langkah: Plt Bupati dan APH akan Dipanggil
Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Bagikan