MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik, mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal serta pendampingan menyeluruh bagi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ninik mengecam keras tindakan pelaku yang dinilainya sebagai perbuatan biadab dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Ini tindakan biadab yang sama sekali tidak bisa ditolerir. Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum dengan tegas. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan rasa aman dan masa depan korban,” tegas Ninik di Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut dia, kasus kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam bagi para korban.
Karena itu, pendampingan terhadap korban dinilai menjadi hal yang sangat penting agar mereka tidak menghadapi tekanan dan trauma seorang diri.
“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” lanjutnya.
Baca juga:
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Ninik menilai santriwati korban kekerasan seksual menghadapi dampak jangka panjang, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Oleh sebab itu, penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan proses pemulihan korban berjalan maksimal.
“UU TPKS telah mengatur dengan jelas soal hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Implementasinya harus bener-bener dijalankan di lapangan agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga privasi dan identitas korban demi melindungi keselamatan serta proses pemulihan psikologis mereka.
“Kami siap turun mendampingi para korban. Tetapi semua pihak harus menjaga privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperparah trauma mereka,” tuturnya.
Ninik menegaskan korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan penuh dari berbagai bentuk tekanan sosial, termasuk perundungan dan komentar yang menyudutkan.
“Jangan sampai korban mengalami trauma kedua akibat pemberitaan, perundungan atau komentar yang menyudutkan. Korban kekerasan harus dilindungi martabat dan masa depannya,” sambungnya. (Pon)