Di Persidangan Novel, Ibu Ini Ceritakan Detik-Detik Penyiraman Air Keras

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 12 Mei 2020
 Di Persidangan Novel, Ibu Ini Ceritakan Detik-Detik Penyiraman Air Keras

Suasana sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Selasa (12/5).

Sidang ini memanggil tiga orang saksi yang merupakan penolong Novel saat disiram air keras oleh terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Baca Juga:

Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona

Ketiga saksi tersebut yakni Sumartini, Supandi dan Dino.

Ketiganya akan digali kesaksiannya soal pengetahuannya terkait peristiwa penyiraman air keras usai Novel melaksanakan ibadah salat Subuh pada 11 April 2017 lalu.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (Foto: antaranews)

Martini menceritakan detik-detik penyerangan terhadap Novel di dekat kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sumartini merupakan ibu rumah tangga. Dia tinggal di Jalan Tabanas yang letaknya tidak jauh dari kediaman Novel Baswedan.

Ia mengatakan insiden penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada Selasa sekitar pukul 05.00 WIB atau setelah waktu pelaksanaan ibadah Shalat Shubuh.

Dia bersama dengan temannya Sumarni berjalan kaki setelah pulang menunaikan ibadah Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan. Pada saat berjalan kaki, dia mendengar ada suara teriakan dari arah belakang.

Sebelum mendengar suara teriakan, dia melihat, ada dua orang mengendarai sepeda motor hendak menabrakkan motor ke arah dirinya dan Sumarni.

"Saya jalan. Dia (Novel Baswedan) di belakang saya (teriak) Allahu Akbar. Kok menghadap ke sana," kata Sumartini, saat memberikan keterangan di persidangan, Selasa (12/5) siang.

Pada saat melihat ke belakang, dia melihat seorang pria sedang membuka baju pada posisi jongkok. Dia juga mendengar ada suara cangkir terjatuh.

Dia mendengar teriakan itu dari jarak sekitar 50 meter dari tempatnya berdiri.

Dia mengungkapkan, teriakan itu didengar dari dekat rumah Novel.

"(Ada) Allahu Akbar, Allahu Akbar. Ada orang jongkok. Teriak buka baju sambil jongkok. Cangkir warna hijau menggelundung," tutur wanita berusia 69 tahun.

Setelah melihat kejadian itu, dia langsung lari menyebrang kali. Dia menunggu sampai keadaan aman dari seberang kali. Selain dia, Sumartini juga melarikan diri.

"Lari sendiri-sendiri. Saya takut, lari. Lari menjauh. Menyeberang kali. Saya menunggu ada apa," ujarnya.

Martini tidak mengetahui siapa yang berteriak itu. Pada awalnya, dia menyangka, sedang terjadi pertengkaran antara suami-istri, karena melihat ada cangkir dilempar.

Namun, setelah menerima informasi, dia mengetahui yang berteriak Novel Baswedan.

"Saya ingat tetangga saya stress. Saya kira dia berantem sama istrinya disiram cangkir. Saya kira tetangga, suami pulang malam terus (istri) menyiram cangkir. Di otak saya. Dia kesal sama suami. Dilempar (cangkir,)" kata dia.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan soal keterangan Sumartini di BAP terkait kejadian penganiayaan Novel Baswedan.

"Di BAP ada peristiwa pengeroyokan Selasa sekitar pukul 05.10 WIB?" tanya Djuyamto kepada Sumartini.

Sumartini, mengaku tidak pernah menjelaskan kepada penyidik telah terjadi suatu tindak pidana pengeroyokan.

Namun, dia membenarkan, terjadi sesuatu yang dialami Novel Baswedan.

"Saya tidak ngomong seperti itu. Siapa yang bilang di sini terjadi perkara pengeroyokan. Saya tidak ngomong begini-begini. Tidak ada," jawab Sumartini.

"Yang ibu terangkan?" tanya Djuyamto.

"Saya jelaskan tadi yang ada begitu," jawab Sumartini.

Baca Juga:

Hindari Data Ganda, KPK Ingatkan 3 Pemda di Jawa Barat Tuntaskan Pendataan

ia menegaskan memberikan keterangan di hadapan penyidik sesuai apa yang dilihat dan didengar. Dia juga menandatangani BAP tersebut.

"Saya menjawab sendiri. Tidak ada (yang mengajari,). Iya saya (tandatangani,-red)," ujarnya.

Dia mengaku tidak membaca kembali BAP yang sudah ditandatangani tersebut.

"Saya malas baca-baca. Segitu banyak disuruh baca," ujar Sumartini.

Sementara itu, setelah persidangan berjalan sekitar 30 menit, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa baju yang dipakai Novel Baswedan sewaktu kejadian dan cangkir yang diduga sebagai wadah untuk menampung cairan air keras.(Knu)

Baca Juga:

Dapat Perintah Salurkan APD Bantuan dari Puan, Gibran: Semoga Ini Sinyal Baik Pilkada

#Penyidik KPK #Novel Baswedan #Teror Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Bagikan