Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona
 Eddy Flo - Selasa, 12 Mei 2020
Eddy Flo - Selasa, 12 Mei 2020 
                Dirut Perumda Dharma Jaya Raditya Budiman (kiri) menerima plakat dari Ketua Asbanda Supriyanto disaksikan Dirut Bank DKI Zaunuddin Mappa pada seminar BPD SI di Jakarta, Sabtu (22/2). Foto: Istimewa
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada direksi, dewan komisari atau dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak diberikan, dipotong atau ditunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri tahun 2020 atau 1441 Hijriah.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor 871/-085 yang ditandatangani oleh Kepala Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Faisal Syaruddin.
Baca Juga:
Kebijakan tersebut diterbitkan akibat adanya wabah COVID-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan, maka diperlukan kesadaran sosial dari pejabat BUMD DKI.
 
"Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR, dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19," tulis Faisal dalam surat edaran itu, Selasa (12/5).
Selain itu, diimbau direksi agar menerapkan kebijakan pada anak perusahaan BUMD dan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. "Pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BPBUMD," jelasnya.
Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyebut, surat itu sifatnya imbauan. Sebab, lanjut dia, tak ada dasar hukum yang mengatur untuk memaksa mereka menaatinya.
"Ketika cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu, dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja," ungkapnya.
Baca Juga:
Jangan Saling Menyalahkan, Pimpinan DPRD: Penerimaan Pajak DKI Turun
Berikut 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus bahkan menunda THR Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah:
1. Perumda Pasar Jaya 
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya 
3. PDAM Jaya 
4. PD Dharma Jaya 
5. PD PAL Jaya 
6. PT Jakarta Propertindo 
7. PT MRT Jakarta 
8. PT Bank DKI 
9. PT Food Station Tjipinang Jaya 
10. PT Jakarta Tourisindo 11. PT Jamkrida Jakarta 
12. PT Pembangunan Jaya Ancol 
13. PT Transportasi Jakarta.(Asp)
Baca Juga:
Kementerian Pertahanan Salurkan Paket Makanan Siap Saji untuk Tenaga Medis
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
 
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
 
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
 
                      Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
 
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
 
                      Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
 
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
 
                      Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
 
                      DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
 
                      Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
 
                      




